Politik

Perekrutan PPPK Tidak Dibebankan Pada APBD

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Tenaga honorer yang tidak bisa mendaftar CPNS karena umurnya lewat yakni di atas 35 tahun, maka diberikan ruang oleh pemerintah untuk menjadi PPPK. Yang proses rekrutmennya sudah dilakukan sebagian daerah sejak Januari 2019.

Mengenai kesiapan daerah melakukan proses rekruitmen, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, kebijakan tersebut harus diikuti dengan kebijakan keuangan.

[artikel number=3 tag=”pppk,apbd,” ]

Artinya, proses rekrutmen PPPK, tidak dibebankan melalui dana APBD melainkan APBN.

“Sebab kalau dibebankan ke daerah, daerah butuh anggaran untuk mengalokasikan gaji PPPK. Hal itu bisa mempengaruhi postur APBD Kota Kendari,” ungkapnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Kendari itu menuturkan, PPPK membuka ruang dan kesempatan bagi tenaga profesional untuk menjadi ASN, asalkan memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan. Dengan adanya PPPK maka daerah tidak boleh lagi menerima honorer.

Reporter : Ningsih
Editor : Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button