Pendaftaran Calon Anggota KPU di 15 Kabupaten/Kota di Sultra Resmi Dibuka
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 15 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dibuka hari ini, Senin (6/3/2023).
Pembukaan pendaftaran ini dibagi dalam Sultra 1, 2 dan 3. Dimana Sultra 1 meliputi Kabupaten Buton Selatan, Buton Utara, Buton Tengah, Buton dan Bombana. Sementara Sultra 2 yakni Kabupaten Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan dan Konawe Utara. Kemudian Sultra 3 terdiri atas Kabupaten Muna, Muna Barat, Wakatobi, Baubau dan Kota Kendari. Dari 3 zona ini, terdapat masing-masing 5 orang anggota tim seleksi (Timsel).
Ketua Timsel Sultra 1, Noer Dhani mengatakan, pendaftaran yang dibuka hari ini akan berakhir pada 17 Maret 2023 mendatang hingga pukul 23.59 Wita.
“Kami buka kesempatan kepada seluruh masyarakat seluas-luasnya, tentu dengan berlandaskan pada persyaratan yang telah ditetapkan Timsel KPU kabupaten/kota,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di aula KPU Sultra sore tadi.
Menurut Noer Dhani, setiap tahapan seleksi bersifat krusial, dalam artian masing-masing calon dituntut untuk mengeluarkan keahlian dan integritasnya.
Sebab, pihaknya tidak mau ada calon yang datang mendaftar hanya sekedar coba-coba untuk mengukur kemampuan.
“Perlu juga disampaikan, dalam tahapan ini ada yang namanya penyampaian keberatan. Misal jika ada calon yang diragukan integritasnya, silahkan diadukan di sekretariat Timsel,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Sultra 2, Muh. Ali Marhadi menyampaikan persyaratan calon apabila berkeinginan mendaftarkan diri. Salah satunya, harus warga negara Indonesia dan berdomisili di kabupaten, dimana penyelenggaraan seleksi calon anggota KPU. Umur minimal 30 tahun terhitung saat mendaftar.
Pendidikan paling rendah SMA/Sederajat, mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkotika termasuk surat berbadan sehat dan kejiwaan.
Wajib mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya lima tahun, apabila sebelum berkecimpung di kepartaian, serta mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi dan yang terpenting tidak pernah dipidana penjara secara berkekuatan hukum tetap. Semua syarat harus dibuktikan secara fisik,” jelasnya.
Lebih jelasnya, setiap calon pendaftar dapat melihat langsung persyaratan umum dan khusus yang bisa diakes lewat aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU, Badan Ad Hoc (SIAKBA). (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan