Politik

Menatap Kesiapan Pemilu, KPU Muna Sosilaisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2022 tidak lama lagi bakal berlangsung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna, sudah memulai sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2020 terkait tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu.

“Kegiatan ini sangat penting sehingga kita dapat mengetahui informasi terkait syarat kepesertaan dalam pemilu ke depan,” terang Ketua KPU Muna, Kubais, saat membuka kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Rabu (10/8/2022).

Dikatakannya, syarat menjadi peserta Pemilu dalam partai politik memiliki ambang batas perolehan suara empat persen dari suara sah secara nasional hasil pemilu akhir.

“Sedangkan partai yang tidak memenuhi ambang batas empat persen dari hasil Pemilu akhir dan ada keterwakilan di tingkat DPR provinsi dan kabupaten tidak menjadi peserta dalam pemilu terakhir,” jelasnya.

Semantara itu, anggota KPU, Nggasri Faeda menambahkan, tahun ini ada sedikit perbedaan dibanding tahun 2019 lalu. Dimana verifikasi administrasi dilakukan secara nasional.

“Bedanya yang lalu, daerah yang menentukan sampel, tapi sekarang sampel ditentukan oleh pusat yang sudah terdata melalui aplikasi sipol, kita tinggal melaksanakan secara faktual. Pada verifikasi faktual pencocokan data yang ada di sipol,” ujarnya.

Pihaknya juga me.buka layanan konsultasi di kantor KPU bagi Parpol yang bakal melakukan pendaftaran.

“Ada layanan konsultasi bagi Parpol. Sedangkan bagi masyarakat yang ingin mnegecek identitas kepemiluan silahkan melihat di link kpu.co.id,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button