Lima Paslon Wali Kota Kendari Sepakat Ciptakan Pilkada 2024 Damai dan Aman
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan deklarasi kampanye damai dalam rangka menyambut Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Kendari 27 November 2024 mendatang.
Deklarasi kampanye damai yang digelar di Lapangan Benu-Benua, dihadiri lima Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Siska Karina Imran-Sudirman, Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin, Sitya Giona Nur Alam-Subhan, Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu, dan Abdul Razak-Afdhal.
Dalam agenda ini, kelima paslon tersebut menandatangani prasasti kampanye sebagai bentuk kesepakatan menciptakan kampanye damai dan aman pada Pilkada serentak 2024 ini.
Penandatanganan prasasti ini, disaksikan oleh Ketua KPU dan Bawaslu Kota Kendari serta anggotanya, Pj Wali Kota Kendari, Kapolresta Kendari, Dandim Kendari, serta simpatisan dari masing-masing kandidat.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menyampaikan isi deklarasi kampanye damai. Pertama, semua paslon harus menyukseskan penyelenggaraan Pilwali Kota Kendari 2024 yang berlangsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Kedua, semua paslon juga berkomitmen mewujudkan situasi aman, damai, dan kondusif dalam menyukseskan Pilkada Kota Kendari yang berkualitas dan berintegritas.
Ketiga, semua paslon berkomitmen menjaga netralitas, melawan segala bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan kegaduhan politik serta memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
“Keempat, semua paslon berkomitmen siap menerima hasil pemungutan suara yang ditetapkan KPU,” ujar Jumwal Shaleh saat membacakan isi deklarasi kampanye.
Dia berharap, bahwa penandatanganan kampanye damai, tidak sekedar hanya diatas kertas, tetapi mesti dijalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan di PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Bukan sekedar menandatangani, tapi harus kita jalankan sesuai apa yang telah ucapkan, benar benar menjalankan pelaksanaan kampanye berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, disitu diatur mana yang boleh dilakukan dan dilarang,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan