KPU Sultra Buka Posko Pemilih Tambahan
KENDARI, DETIKSULTRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai membuka posko pelayanan pemilih tambahan sampai tanggal 10 April Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Provinsi Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan putusan MK pada dasarnya untuk mengakomodir pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sehingga bisa memilih tanggal 17 April.
“Saya kira, kita sudah melakukan sosialisasi, dan pembukaan posko untuk melayani suket ini, intinya di situ kan DPTb yang telah ditutup tanggal 17 Maret, nah setelah putusan MK itu di minta untuk pembukaan lagi pelayanan pemili DPTb sampai tanggal 10 April,” ungkapnya.
[artikel number=3 tag=”pelayanan,kpu,” ]
Natsir menjelaskan, KPU masih membuka pelayanan untuk pemilih yang masuk DPTb, sesuai arahan KPU RI dan berdasarkan putusan MK. Maka yang hanya di lakukan pendataan DPTb adalah pemilih khusus tahanan di rutan, sakit, sedang tugas dan pindah domisili.
“Artinya di luar itu, sudah tidak di lakukan lagi pelayanan tetapi hanya empat saja yang diakomodir sesui keputusan MK,” tutupnya.
Reporter: Musdar
Editor: Sumarlin