KPU Muna Barat Perpanjang Jadwal Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan bakal calon bupati. Ini dilakukan karena hanya satu paslon mendaftarkan diri saat penerimaan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 lalu.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Bapaslon.
Untuk itu, KPU Muna Barat memperpanjang masa pendaftaran, berdasarkan pengumuman KPU Muna Barat nomor 335/PL.02.2-Pu/7413/2/2024 tentang perpanjangan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil bupati Muna Barat tahun 2024.
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara, maka pihaknya melakukan perpanjangan pendaftaran.
Pihaknya juga telah menerbitkan keputusan KPU Muna Barat nomor 539 tahun 2024 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan untuk perpanjangan pendaftaran selama tiga hari yaitu pada 2-4 September pukul 23.59 waktu setempat.
“Untuk pendaftaran bapaslon, kami memastikan dua syarat yakni persyaratan pencalonan dan syarat calon,” ujar La Tajudin.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya juga membuka layanan helpdesk pencalonan bupati dan wakil bupati atau wakil bupati Muna Barat tahun 2024. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan