KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mengusulkan penambahan satu Tempat Pengumutan Suara (TPS) berbasis Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) di Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka Klas II A Kendari.
Menurutnya, penambahan TPS ini disebabkan jumlah pemilih di Rutan sebanyak 215 orang, dan diperkirakan akan terus bertambah hingga hari pelaksanaan pemilu pada bulan April 2019 mendatang. Apalagi data DPTb yang masuk sudah mencapai 183 pemilih. Sehingga, secara keseluruhan jumlah pemilih tambahan di Rutan bisa mencapai 300 pemilih.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 37 tahun 2018 bahwa didalam pendataan DPTb itu memungkinkan ada penambahan TPS, khususnya TPS berbasis DPTb, dan juga ketentuan dari PKPU nomor 11 tahun 2018 tentang batas maksimal pemilih dalam satu TPS yakni 300 pemilih.
[artikel number=3 tag=”kpu,tps,” ]
“Kalau kita mengacu pada PKPU nomor 11 dan 37, maka penambahan TPS di Rutan bisa kita lakukan, karena DPTb di Rutan besar kemungkinan akan mencapai 300 pemilih,” katanya kepada detiksultra.com.
Selain itu, Ia melanjutkan, pemilih yang ada di Rutan masuk dalam kategori pemilih tambahan atau DPTb yang merupakan warga binaan, maka DPTb di Rutan bisa bertambah terus, termasuk semua tahanan dari Polres dan Polda menjelang hari Pemilu akan di bawa ke Rutan untuk memilih.
“Kami sudah usulkan untuk ada penambahan TPS yang berbasis DPT. Dimana, kami sudah usulkan ke KPU RI melalui KPU Sultra,” lanjutnya.
Reporter : Fitrah Nugraha
Editor : Dahlan