KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Pilgub Sultra dan Pilwalkot Kendari 2024, Sabtu (21/9/2024). Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat PKPU Nomor Tahun 2024 di Pasal 43 dan Pasal 44, bahwa KPU kota atau kabupaten harus melaksanakan penetapan DPT.
Ia menyampaikan bahwa proses penetapan DPT, mulai dari pemutakhiran data, kemudian disusun menjadi daftar pemilih sementara (DPS), pelaksanaan penyusunan rapat pleno terkait dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
“Kemudian setelah itu dilaksanakan kegiatan penetapan DPT untuk Pilkada serentak tahun 2024,” katanya.
Ia juga menyampaikan, bahwa selain penyusunan DPT, pelaksanaan tahapan pilkada kali ini, pada September 2024 ini KPU Kota Kendari akan banyak menggelar kegiatan rangkaian dari penyelenggaraan pilkada.
Seperti di 22 September 2024, akan dilaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota Kendari.
Kemudian tanggal 23 September akan diadakan rapat pleno terbuka terkait dengan pengundian nomor urut dan tanggal 25 September mulai masuk tahapan kampanye.
Di tempat yang sama, Anggota KPU Kota Kendari Divisi Rendatin, Hans A. Rompas menyebut untuk jumlah DPT pada Pilgub Sultra dan Pilwalkot Kendari 2024, sebanyak 238.683 wajib pilih.
“Hasil dari rekapitulasi DPSHP masing-masing kecamatan. Selanjutnya diperoleh angka DPT Kota Kendari sebanyak 238.683 orang, terdiri dari pemilih laki-laki 117.028 dan pemilih perempuan 121.655,” ucapnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan