Kolaka Jadi Daerah dengan Pelanggaran Netralitas ASN Terbanyak Nasional di Pemilu 2024
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kabupaten Kolaka menempati urutan pertama daerah yang melakukan pelanggaran netralitas ASN terbanyak secara nasional pada Pemilu 2024.
Berdasarkan data pelanggaran netralitas nasional tahun 2023/2024 sebanyak 421 ASN yang dilaporkan, 198 ASN yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi dan 143 atau 73,2 persen ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.
Staf Ahli Gubernur Sultra Bidang Pemerintah Hukum dan Politik, Laode Fasikin, mengatakan, dari total jumlah pelanggaran tersebut Kabupaten Kolaka menempati urutan pertama nasional.
“Ada top 5 instansi yaitu Kabupaten Kolaka 21 ASN, Kabupaten Mojene 14 ASN, Kota Parepare 11 ASN, Kota Palopo, dan Kabupaten Wakatobi 10 ASN,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (15/3/2024).
Lanjutnya, untuk lima jabatan dengan pelanggaran netralitas antara lain fungsional (25,3%), disusul JPT (23,5%), pengawas (16,3%), kepala wilayah (camat/lurah) (15,3%), dan pelaksana (9,7%).
Dalam pelanggaran netralitas tersebut terdapat lima kategori pelanggaran yakni ASN ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon partai politik (25%), kedua, kampanye/sosialisasi media sosial (16,9%).
Selanjutnya, membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon/calon (13,8%). Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (9,2%).
“Terakhir, memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepada daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan/mengumpulkan fotocopy KTP (12,3%),” ujarnya.
Sebagai informasi, KASN merekomendasikan potensi yang berhubungan dengan pelanggan netralitas ASN, pada masa pemilu dan pemilihan tahun 2024 yaitu optimalisasi kampanye ASN pilih netral.
Penguatan penegakan sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas ASN. Penguatan pengawasan internal instansi (APIP) dalam pengawasan netralitas ASN.
Selanjutnya, pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, perlu menjadi salah satu prioritas dalam kegiatan di bidang SDM aparatur tahun 2024.
Terakhir terkait modus, aktor serta kriteria pelanggaran, sehingga segera dilakukan antisipasi pelanggaran netralitas ASN. (ads)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan