Politik

Ketua KPU Sultra Sebut Pemilih Dilarang Bawa Telepon Genggam saat di Bilik Suara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wajib pilih diingatkan untuk menaati peraturan saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satunya dilarang membawa telepon genggam atau alat perekam lainnya.

Hal itu ditegaskan Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril, saat dihubungi awak media ini, Senin (12/02/2024). Asril menyebut, rincian aturan tersebut ada di PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Dimana, aturan itu tertuang di Pasal 25 point e, dengan bunyi mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara. 

Asril mengungkapkan, ini dilakukan guna menjaga kerahasiaan pemilih itu sendiri dalam mencoblos calon presiden (Capres) dan caleg legislatif (Caleg) baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

“Biasa kan ada yang bawa handphone terus memotret hasil pencoblosannya. Nah ini dimaksud bagaimana kerahasiaan pemilih terjaga, supaya tidak diketahui siapa yang dia coblos,” ujarnyaa.

Lebih lanjut, Asril nantinya sebelum memasuki TPS dan mengambil surat suara, petugas TPS terlebih dahulu meminta telepon genggam pemilih tersebut.

Setelah dinyatakan yang bersangkutan tidak lagi memiliki telepon genggam, barulah petugas TPS memberikan surat suara kepada pemilih untuk melakukan proses pencoblosan di bilik suara.

Olehnya itu, Asril menegaskan lagi, hal ini mesti diperhatikan oleh masyarakat calon
pemilih, bahwa telepon genggam dilarang untuk dibawa saat berada di bilik suara.

“Ya kami minta kerjasama masyarakat, setidaknya mematuhi aturan yang sudah ditetapkan untuk membawa handphone di bilik suara nantinya,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button