Ketua KPU Kendari Sebut Disabilitas Dapat Prioritas di TPS
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Setiap warga negara Indonesia berhak menggunakan hak pilihnya termasuk disabilitas. Bahkan, KPU Kendari menyebut disabilitas mendapat prioritas ketika berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Kendari Jumwal Saleh mengatakan, jika ada pemilih disabilitas, lansia dan ibu hamil itu harus diberi catatan bahwa pemilih tersebut harus mendapat prioritas dalam pelayanan.
“Jika ada pemilih yang sakit permanen dan tidak bisa datang ke TPS atau disabilitas yang sama sekali tidak bisa datang ke TPS dalam KPU ada namanya KSK yakni kotak suara keliling,” tuturnya saat ditemui di sela-sela pelaksanaan Simulasi Pemungutan Suara di Kecamatan Nambo, Rabu (24/1/2024).
KSK ini merupakan kantong plastik hitam yang berisi surat suara tetapi proses dijalankannya itu atas persetujuan Bawaslu dan pihak keamanan, karena surat suara dan proses pemungutan suara harus dikawal.
Hal tersebut bertujuan memudahkan disabilitas mengakses proses pemilu yakni pemungutan suara. Disabilitas berhak menggunakan hak pilihnya. Pemilih disabilitas akan mendapatkan pendamping khusus di Pemilu 2024.
“Pendamping ini syaratnya hanya menuntun sebagaimana namanya yakni mendampingi, namun pemungutan suara dilakukan sendiri oleh pemilih. Pendamping juga harus menandatangani surat pernyataan bahwasanya dia tidak akan membocorkan siapa yang dicoblos oleh disabilitas,” paparnya.
KPU hanya memfasilitasi dua jenis surat suara yang memiliki alat bantu yakni DPD RI dan pemilihan presiden dan wakil presiden. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan