Politik

Jelang Verifikasi Faktual, KPU Sultra Warning Parpol Soal Keanggotaan yang Dilarang

Dengarkan

KENDARI, DETKIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara mengingatkan partai politik (Parpol) sebagai calon perserta Pemilu agar keanggotan yang dimasukan dalam berkas dokumen ketika diverifkasi faktual, benar-benar atas ketentuan aturan yang sudah ditetapkan penyelenggara.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir  saat menggelar sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di Aula Kantor KPU Sultra, Kamis (11/8/2022).

Abdul Natsir yang didampingi komisioner KPU Sultra lainnya menegaskan penyampaian ini dalam rangka mengingatkan partai politik jelang verfikasi faktual yang akan dilakukan KPU Sultra terhadap partai politik dalam waktu dekat ini.

Menyangkut keanggotan partai politik, ia menerangkan sudah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Syarat prasyaratnya jelas diterangkan di dalamnya. Sehingga ketika masuk tahapan verifikasi faktual, partai politik yang melanggar ketentuan tersebut tidak akan ditolerin.

“Kita tidak akomodir bagi partai politik yang melanggar ketentuan PKPU,” katanya.

Disebutkannya dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang melarang partai memasukan keanggotan bagi mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, penyelenggara Pemilu, misal anggota KPU, PPK, PPS dan KPPPS. Kemudian mereka yang belum berumur 17 tahun atau belum nikah.

“Ini yang nanti kita akan sisir ketika verifikasi faktual,” jelasnya.

Sejauh ini, sebanyak 17 partai politik yang dinyatakan berkas lengkap oleh KPU Republik Indonesia (RI). Partai politik yang lolos sudah dibuatkan berita acara.

Selanjutnya, pihaknya akan mengadakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik berdasarkan tahapan Pemilu 2024 mendatang, yakni dimulai 15 Oktober hingga 4 November 2022. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button