Politik

Hari Ini, Nasib Paslon SUARA dan EWAKO Diputus MK

Dengarkan

JAKARTA, DETIKSULTRA.COM – Sejak tanggal 26 Januari 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana perselihan hasil pemilihan (PHP) terhadap 132 perkara baik Pilgub, Pilwali maupun Pilbup.

Dalam sidang perdana, MK memutuskan menolak 100 perkara PHP, dan melanjutkan 32 perkara ke tahap pembuktian yang digelar pada 24 Februari hingga 4 Maret 2021.

Setelah melalui dua tahap persidangan di MK, 32 perkara PHP, sedianya akan mulai diputus pada tanggal 19 sampai 24 Maret mendatang.

Dari 32 perkara PHP yang ditangani MK, salah satunya PHP Pilkada Konawe Selatan (Konsel) 2020.

Menurut Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut Dua (2) Surunuddin-Rasyid (SUARA), Andre Dermawan, pihaknya telah menerima undangan dari panitera MK terkait jadwal pembacaan putusan.

Adapun jadwal, diterangkannya, PHP Pilkada Konsel dengan nomor perkara 34/PHP.BUP-XIX/2021 akan diputus pada tanggal 19 Maret 2021.

“Pagi ini, pukul 09.00 WIB, MK bakal memutus perkara PHP di Konsel,” ujar pengacara kawakan ini, Kamis (19/3/2021).

Menyoal soal hasil putusan, lanjut Ketua DPW Kongres Advokad Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan, pihaknya begitu yakin jika putusan MK di esok hari, akan menolak permohonan pemohon yakni Paslon nomor urut tiga (3) Endang-Wahyu (EWAKO).

Sebab, kata dia, selama proses persidangan pihak pemohon dalam memaparkan materinya, tidak begitu siginifikan.

Pasalnya, dalam materinya, mereka hanya berkutat pada materi pelanggaran yang telah ditangani sebelumnya oleh Bawaslu Konsel, dan semuanya mentah karena Bawaslu menanggap pelapor tidak memenuhi alat bukti yang diminta pihak Bawaslu.

“Ya kita sebagai pihak terkait, yakin jika permohonan pemohon akan ditolak MK,” tandasnya.

Sebelumnya, KPU Konsel telah menggelar rapat pleno pemilik suara terbanyak dalam hasil perhitungan suara pada Pilkada 2020 lalu dari tiga paslon.

Hasilnya, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Surunuddin Dangga – Rasyid meraih suara terbanyak dengan perolehan 75.985.

Dua calon lain, masing – masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae, hanya mendapat suara dari 25 kecamatan se – Konsel sebanyak 20.606

Sementara Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Muhamad Endang SA – Wahyu Ade Pratama Imran, mendapat suara sebanyak 73.359.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button