Headline

Diduga Sekap Kekasihnya, Wakil Ketua DPRD Kendari Dilapor Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – YN (35), akhirnya harus melaporkan Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Husain Machmud, ke Polres Kendari, dengan nomor pengaduan (LP) bernomor: B/285/IV/2019/Reskrim, tertanggal 12 April 2019, karena diduga telah melakukan tindak pidana berupa penyekapan terhadap dirinya.

YN menjelaskan, awal penyekapan terhadap dirinya bermula ketika dia dengan politisi Partai Gerinda ini berada di mobil HRV berwana hitam dengan nomor polisi DT 411 NA, menanyakan masalah keseriusan hubungan mereka yang sudah dijalani selama lima tahun itu.

“Waktu itu saya sudah minta dia antar saya pulang, tapi dia tidak mau. Karena saya terus menanyakan bagaimana kejelasan hubungan kami, dia lalu memarkir mobil di Jalan Laute, tepat depan Kantor BKSDA, dia keluar dan pergi entah ke mana dengan membawa kunci mobilnya. Beberapa menit kemudian, saya coba buka pintu mobil tapi tidak bisa terbuka,” beber YN kepada Detiksultra.com, Jumat (10/5/2019).

Husain Machmud keluar dari mobil dan meninggalkan kekasihnya di dalam mobil yang terkunci, setelah sebelumnya terjadi perdebatan alot di antara keduanya. Lalu YN mencoba menelpon Husain Machmud, namun tidak dijawab, malah handphone dimatikan.

“Saya fikir dia hanya pergi sebentar saja, lalu akan kembali lagi. Tapi setelah satu jam lebih, saya mulai merasakan pengap karena tidak ada udara yang masuk. lalu saya telepon lagi agar dia menyalakan mobilnya dan segera mengantarkan saya pulang. Saya juga tanya ke dia kenapa dia kunci saya dalam mobil, tapi dia tidak peduli dan mematikan handphonenya,” lanjutnya.

Tak lama berselang, kerabat yang sempat diteleponnya tiba di tempat kejadian, dan melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan YN dari penyekapan tersebut.

Masyarakat sekitar mulai ramai dan membantu membuka pintu mobil. Entah bagaimana caranya, pintu itu akhirnya bisa terbuka.

[artikel number=3 tag=”dishub,kolut”]

“Saya terkurung dalam mobil sekitar 3 jam lamanya. Setelah berhasil dibuka dan saya merasakan ada angin, saya langsung terjatuh pingsan. Pas bangun, saya sudah di RS. Ismoyo dan melihat sudah ada keluargaku,” bebernya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum korban, Marlin SH, membeberkan, kasus itu telah dilaporkan ke Polres Kendari pada tanggal 12 April lalu. Namun hingga saat ini penyidik belum melayangkan panggilan. Sehingga patut diduga ada permainan di dalamnya.

“Alasan penyidik, bahwa pemeriksaan seorang anggota dewan harus melalui izin Presiden RI. Saya menilai hal tersebut keliru. Karena dasar hukumnya jelas, dalam UU MD3 Pasal 245 ayat (1) menjelaskan, anggota dewan yang terlibat tindak pidana, maka pihak penyidik dari kepolisian melayangkan surat kepada mahkamah kehormatan dewan,” ujar dia.

Selanjutnya, jika dalam waktu 30 hari surat tersebut tak ada balasan dari mahkamah kehormatan dewan, maka surat tersebut akan diabaikan dan proses penyelidikan dilanjutkan.

“Tapi jawaban dari penyidik Polres sangat berbanding terbalik dengan bunyi UU MD3. Nah, inilah yang akan kami kroscek ke pihak kepolisian tentang kebenarannya, apakah alasan tersebut hanya pengalihan isu agar orang tersebut bisa lepas dari tindak pidana,” tukasnya.

Sementara Husain Machmud belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button