Ganggu Keindahan, Pol PP Kolaka bakal Tertibkan APK yang Terpasang Pohon
KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Kasat Pol PP Kabupaten Kolaka, Said mengatakan, Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di pohon-pohon sepanjang jalan di ibu kota Kabupaten Kolaka tidak dibenarkan. Pihaknya pun memastikan akan melakukan penertiban. Seusai Peratuan Daerah Nomor 23 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pemasangan APK di pohon tidak diperbolehkan.
“Hari ini kami akan surati seluruh tim Paslon, baik itu tim paslon Bupati kolaka maupun tim paslon Gubernur Sulawesi Tenggara yang masih memasang APK di pohon,” ujarnya pada Jumat (15/11/2024).
Nantinya, pihaknya akan memberi waktu dua kali 24 jam atau dua hari. Apabila belum ditertibkan oleh tim Paslon, maka Satpol PP Pamong Praja Kolaka bakal melaksanakan penertipan pada Hari Senin.
“Ini sangat bertentangan dengan peraturan daerah, makanya semua APK yang terpajang di pohon harus segera di tertibkan, ini sangat merusak keindahan Kota Kolaka,” tegasnya.
Ia pun mengajak semua pihak untuk menjaga keindahan Kolaka agar semakin baik lagi. (bds)
Reporter: Yusrin
Editor: Wulan