Gaji Badan Ad Hoc di Pilkada 2020 Harus Seimbang dengan Beban Kerja
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengamat politik Sultra, Najib Husein, mengatakan, gaji badan adhoc atau penyelenggara tingkat bawah pada Pilkada 2020 mendatang, harus dipikirkan lagi.
Sebab menurutnya, jika berkaca pada Pemilu 2019 yang baru saja usai, beban kerja badan adhoc tidak seimbang dengan gaji yang diterima.
“Gaji dan beban kerja seperti KPPS saya pikir tidak seimbang. Ini perlu di pikirkan lagi. Pengalaman kemarin mereka bekerja begitu keras hingga ada yang jatuh sakit namun gaji mereka tidak seberapa. Kalau tidak salah gaji mereka hanya Rp 500 ribu,” ungkapnya, Selasa (13/8/2019).
[artikel number=3 tag=”badan adhoc,pilkada 2020″]
Tak hanya itu saja, kecilnya gaji para penyelenggara tingkat bawah, akan membuat celah bagi kontestan pemilu ataupun pilkada memanfaatkan kondisi. Sehingga terjadi kongkalikong antara penyelenggara dan kontestan.
Dikatakannya pula, berdasarkan pengalaman pemilu 2019 lalu, ada beberapa calon legislatif yang terindikasi memobiliasi seorang penyelenggara badan adhoc.
“Sebaiknya itu perlu dipikirkan supaya tidak dimanfaatkan oleh para kandidat. Pengalaman kemarin, ada caleg yang memanfaatkan dengan memobilisasi KPPS dan PPK,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani