Politik

Fakultas Hukum Unusra Dukung Revisi UU KPK

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Berdasarkan diskusi yang dilakukan oleh Pusat Studi Anti Korupsi (Pusdak) Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara (Unusra) terkait revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, mereka menilai memang perlu dilakukan revisi guna memperbaiki kinerja lembaga anti korupsi tersebut ke depannya.

Menurut Ketua Pusdak Fakultas Hukum Unusra, Alvan Kharis Anebao, SH.MH.CLA, Pusdak Fakultas Hukum Unusra telah membuat beberapa pernyataan berdasarkan hasil diskusi dengan delapan poin di dalamnya, Selasa (17/9/2019).

  1. Revisi UU KPK dibutuhkan untuk memperbaiki dan memperkuat kinerja KPK secara kelembagaan tanpa ada sedikitpun upaya melemahkan KPK.
  2. Perlu adanya sebuah Dewan Pengawas sehingga terdapat kontrol terhadap KPK agar pelaksanaan penegakan hukum tidak melewati batas kewenangan sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Sebagai lembaga negara yang memiliki peran vital, kinerja KPK perlu diawasi dan dievaluasi agar dapat sesuai jalur dalam pendiriannya.
  4. Bahwa tindakan penyadapan merupakan hal yang perlu terhadap tindakan penegakan hukum, namun harus memiliki aturan yang ketat agar tidak melanggar hak privasi warga negara.
  5. Dalam meningkatkan kualitas dari berbagai aktivitas pemberantasan korupsi, KPK harus membuka diri berkerja sama dengan lembaga penegak hukum lain yang juga telah memiliki tugas dan fungsi yang sama yaitu kepolisian dan kejaksaan.
  6. Terkait beberapa kewenangan startegis pada saat penuntutan yang dihilangkan (pencekalan, meminta keterangan perbankan dsb) sepanjang bahwa kewenangan itu bukan kewenangan pokok atau tugas pokok utama KPK, dan kewenangan tersebut juga pada dasarnya telah menjadi kewenangan instansi lain, maka hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
  7. Posisi pegawai KPK menjadi ASN akan berkaitan dengan posisi lembaga KPK yang pada dasarnya adalah merupakan lembaga ad hoc, maka perlu kajian lebih jauh lagi, tentunya juga berimbas kepada independensi kelembagaan dan terkait masa depan pegawai tersebut ke depannya.
  8. Terkait dengan adanya SP3, kewenangan seperti ini juga memberikan kepastian hukum terhadap tersangka dan tentunya tidak berimbas kepada standar KPK dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam hal penindakan.

Hal tersebutlah yang menjadi pernyataan PUSDAK Fakultas Hukum Unusra sehingga mengambil keputusan bahwasanya revisi UU KPK urgen dan diperlukan.

Reporter: Gery
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button