Enam Kepala Daerah Bersamaan Hasil Putusan Dismissal Bakal Dilantik Presiden Prabowo

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pelantikan enam kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal dilantik bersamaan dengan perkara yang telah ada putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan kepala daerah tersebut akan dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, bertempat di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan tersebut yang tanpa gugatan sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari, namun diundur menjadi 20 Februari mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengatakan kepala daerah tanpa gugatan sebanyak enam dan sebelumnya pelantikannya dijadwalkan 6 Februari, namun ada perubahan jadwal lagi di MK.
“Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari, pembacaan putusan dismisal ini artinya sudah ada daerah kabupaten/kota maupun provinsi yang sudah ada putusan dismissalnya,” katanya di Kantor Gubernur Sultra, Senin (3/2/2024).
Lanjutnya, enam kepala daerah yang tidak ada gugatan di MK akan bersamaan dilantik dengan kepala daerah melalui putusan dismissal.
Kendati demikian, kepala daerah yang tidak ada putusan dismissalnya akan berlanjut dan berproses di MK.
“Besok 4 Februari yang berperkara di MK akan dikumpul, yang tidak ada putusan dismissalnya akan tetap lanjut dan berproses,” pungkasnya.
Diketahui, dalam rekapitulasi gugatan Pilkada serentak 2024 di MK saat ini terdapat 296 daerah tanpa gugatan. Sedangkan 249 daerah terdapat gugatan.
Nantinya 296 kepala daerah terpilih ini akan dilantik bersamaan dengan hasil putusan pembacaan dismissal pada 4-5 Februari mendatang. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan