Dua Caleg PKS Terpidana Kasus Pemilu Bakal Diganti
KENDARI, DETIKSULTRA. COM-KPU Sultra merespon tetapan vonis dua Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulkhani dan Riki Fajar oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) 15 Mei lalu.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menyebutkan, pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilakukan pembatalan penetapan calon terpilih.
“Itu sebagai dasar KPU untuk mengambil tindakan berupa pembatalan calon terpilih,” sebut Abdul Natsir melalui via WhatsApp, Jumat (17/5/2019).
[artikel number=3 tag=”pemilu,tni”]
Lebih lanjut, Abdul Natsir menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 pasal 92 tentang rekapitulasi hasil suara, jika caleg terbukti melakukan pelanggaran kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-ungangan dan telah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan, maka KPU tidak akan mengikut sertakan calon tersebut dalam penyusunan peringkat suara sah terbanyak.
“KPU pastikan tak ikutkan caleg tervonis dalam penyusunan suara sah terbanyak,” terangnya.
Lanjut Natsir, caleg terpilih tersebut akan digantikan caleg pemegang suara terbanyak berikutnya dari dapil dan parpol yang sama oleh caleg terpidana tersebut.
“Dalam hal calon anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadulan yang telah berkekuatan hukum tetap pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah/janji menjadi anggota DPRD dan saat itu juga diberhentikan sebagai anggota DPRD,” tutupnya.
Dahlan