KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kendari, menggelar sidang pembacaan tututan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan pidana pemilu oleh Sulkhani dan Riki Fajar, Senin (29/4/2019).
Dalam tuntutannya JPU,Muhammad Jufri Tabha, mengajukan kepada majelis hakim agar terdakwa divonis hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp5 juta.
“Agar terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp5 juta serta subsider 3 bulan penjara,” jelasnya, saat membacakan tuntutan.
Sementara itu Sulkhani yang ditemui setelah sidang mengakui dirinya tidak bersalah dan ia meyakini bahwa majelis hakim akan memberikan vonis bebas padanya.
[artikel number=3 tag=”politik,kendari”]
“Saya belum melakukan kampanye, artinya kampanye belum terjadi, saya dan Riki Fajar cuman datang bersilaturahmi dan kebetulan disitu ada pak camat,” ungkapnya.
Sementara itu ia juga bersedia mengundurkan diri sebagai ketua DPW PKS Sultra apabila majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepadanya.
“Saya secara pribadi juga kalau putusannya vonis ya sadar, saya akan mengundurkan diri,” pungkasnya.
Reporter: Anca
Editor: Dahlan