DPP Salah Membatalkan SK Kepengurusan DPW PPP Sultra yang Dinakhodai La Ode Barhim
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai salah dalam membatalkan surat keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu disampaikan Pengurus Harian (PH) DPW PPP Sultra, Sitti Ahwa, saat ditemui di salah satu kediaman rekannya di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Kamis (11/5/2023).
Ia menjelaskan, SK DPP PPP Nomor 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tertanggal 29 April 2023 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Sultra masa bakti 2021-2026, keliru membatalkan SK kepengurusan.
Yang mana, SK kepengurusan DPW PPP Sultra yang dinakhodai Marsekal Muda TNI (Purn) La Ode Barhim Nomor 0609/SK/DPP/IV/2022 tertanggal 28 April 2022 dan ditandatangani Ketua Umum (Ketum) DPP PPP, Suharso Monoarfa dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Arwani Thomafi telah dibatalkan DPP.
Sementara menurut dia, SK di atas sudah berganti dengan nomor 0776/SK/DPP/IX/2022 tertanggal 24 September 2022 yang ditandatangani Plt Ketum DPP PPP, Muhammad Mardiono dan Sekjen Arwani Thomafi.
“SK yang dibatalkan tersebut salah alamat dan mengenai SK pemberhentian sampai saat ini belum sampai kepada yang bersangkutan (La Ode Barhim) sebagai Ketua DPW PPP Sultra yang diberhentikan DPP,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sitti Ahwa merasa heran atas adanya surat penunjukan Plt Ketua DPW Sultra dan menunjuk Amir Uskara menggantikan La Ode Barhim sebagai Ketua DPW PPP Sultra periode 2021-2026.
Ia juga mempertanyakan pelanggaran apa yang kemudian membuat La Ode Barhim harus diganti dari jabatannya. Sampai saat ini juga, para pengurus DPW PPP Sultra belum mendapat teguran atau panggilan, kalau memang ada kesalahan yang melanggar AD/ART partai.
“Kami bingung, partai yang berasaskan agama begini kejadiaannya,” katanya.
Dia menambahkan, secara struktural SK Dewan Pimpinan Cabang (DPC) diterbitkan oleh DPP sama dengan SK DPW yang ditandatangani Ketum dan Sekjen DPP PPP.
Tapi anehnya, DPC bisa melakukan mosi tidak percaya kepada DPW dengan tidak berdasar atas pelanggaran AD/ART partai yang dilakukan kepengurusan DPW PPP Sultra.
“Di mana letak pelanggarannya? Kami juga tahu bahwa DPC yang ke Makassar untuk bertemu Amir Uskara dalam rangka mosi tidak percaya adalah rekayasa dan tidak kuorum,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan