DPK Kapontori KNPI Buton – Money Politics Kebodohan Stadium Akhir Demokrasi Indonesia
Oleh Zulkarnain DPK Kapontori KNPI BUTON
Politik uang dalam dalam kontestasi pemilu (pemilihan umum) baik pada pilkada (pemilihan kepala daerah), pileg (pemilihan legislatif), maupun pilpres (pemilihan presiden) marak terjadi akhir-akhir ini. Hal ini cukup beralasan karena proses demokratisasi yang saat ini sedang berkembang di Indonesia apalagi berkenaan dengan adanya pilkada, pileg, pilpres yang dilakukan secara langsung oleh rakyat telah mendorong pihak-pihak tertentu untuk mengambil jalan pintas merebut suara rakyat dengan melakukan politik uang. Bagi partai politik dan calon anggota legislatif, money politics masih ditempatkan sebagai sumber daya sekaligus cara yang paling mutakhir untuk dilakukan dalam rangka meraup suara sebanyak-banyaknya dalam setiap pemilu.
Politik uang secara langsung bisa berbentuk pembayaran tunai dari “tim sukses”calon tertentu kepada konstituen yang potensial, sumbangan dari para balon kepada parpol yang telah mendukungnya, atau “sumbangan wajib” yang disyaratkan oleh suatu parpol tertentu kepada para kader partai atau balon (bakal calon) yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR, bupati atau wali kota. Politik uang secara tidak langsung juga bisa berbentuk pembagian hadiah atau door prize, pembagian sembako kepada konstituen, pembagian semen di daerah pemilihan tertentu dan sebagainya.
Praktik money politics berdampak terhadap bangunan demokrasi, khususnya di Indonesia berarti prinsip-prinsip demokrasi telah tercemari dalam praktik politik uang. Suara hati nurani seseorang dalam bentuk aspirasi yang murni dapat dibeli demi kepentingan. Dampak money politics bukan terjadi kepada moral seseorang saja, dalam dimensi agama manapun juga tidak dibenarkan, sebab memiliki dampak yang sangat berbahaya untuk kepentingan bangsa ini. Jika yang dihasilkan adalah kekecewaan rakyat, maka sesungguhnya yang akan mengadili adalah rakyat itu sendiri.
[artikel number=3 tag=”politik,pemilu,uang,” ]
DPK Kapontori KNPI Buton menerangkan bahwa praktik politik uang adalah penyakit kebodohan yang amat parah bagi demokrasi Indonesia, hal tersebut dapat meyebabkan kerancuhan ditatanan masyarakat yang tidak berkeadilan, yakni jika pelaku (Caleg , Cal Bup, Calwal) politik uang akan beribas pada calon legislatif itu sendiri serta penerima uang atau barang sebagai jaminan suara akan di hadapkan dengan dengan Bawaslu jika melakukan pelanggaran . Selain itu jika terpilih secara otomatis akan mengembalikan kerugian yang telah di keluarkanya untuk penyaluran politik uang pada waktu kampanye dan pemilihan dengan cara korupsi ( Mencuri ), hal ini dapat menghambat penyaluran pembangunan di masyarakat dari pemerintah. Sehingga masyarakat rugi akibat tidak tersalurnya pembagunan demi kesejahteraan dan pelaku politik uang akan di tangkap KPK apabila terbukti melakukan Korupsi.
Politik uang juga hanya dapat di lakukan oleh golongan atau kelompok bermodal, dengan mengadalkan Politik uang, suara rakya dapat diraih sebanyak banyaknya sehingga visi misi tak lagi berguna dan hilangnya kesempatan rakyat kecil untuk ikut berkontestasi dalam perhelatan pesta demoksi, jangan berharap rakyat kecil untuk masuk dalam sistem pemerintahan, dan yang di atas makin kaya serta yang miskin tambah miskin. Inilah penyakit demokrasi Indonesia , runtuhnya ideologi demokrasi Indonesia juga mempengaruhi pemerintahan yang kacau.
Bentuk suap ini menyebabkan hilangnya harga diri rakyat. Jika di suap dengan uang Rp50.000 sampai Rp200.000 selama 5 tahun. Untuk itu masyarakat jangan mudah diperbodohi dengan politik uang dan ingat undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemberian sanksi dapat diberikan kepada penerima dan pemberi.
Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya pemberi yang dapat diberikan sanksi bila terjadi politik uang.
Di Undang-Undang Pilkada, pemberi dan penerima uang sama-sama bisa dihukum. Apapun, ini bisa warning untuk publik, masyarakat juga hati-hati. Karena sama-sama bisa dihukum, khususnya masyarakat kabupaten Buton Hendaknya menggunakan hak pilih dalam pemilu dengan cara yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa politik uang .
Suara anda adalah penentu kesejahteraan anda untuk 5 tahun kedepan agar terciptanya masyarakat adil makmur .
Mari menjadi pemilih cerdas dan bersih.