Politik

Dijerat Pelanggaran Kampanye, Nirna Lachmuddin Tak Terbukti Bersalah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sempat diduga melakukan pelanggaran kampanye, caleg DPR RI, Nirna Lachmuddin, ternyata tak terbukti bersalah. Kuasa Hukum Nirna, Muhammad Julias, menyampaikan hal itu saat Konferensi pers Minggu (3/3/2019).

Putusan Sentra Gakkumdu Kabupaten Konawe perihal dugaan pelanggaran pemilu Nirna Lachmuddin, dinyatakan tidak terbukti. Kasus itu terkait pengobatan gratis yang diselenggarakan oleh relawan Nirna di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe 5 Februari 2019 lalu.

Muhammad Julias menerangkan, kegiatan tersebut adalah kegiatan legal yang ditandai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Sebagaimana yang diduga Bawaslu Konawe melalui Koordinator Divisi Hukumnya Indra Eka Putra pada tanggal 7 Februari 2019, dalam releasenya di berbagai media.

[artikel number=3 tag=”pelanggaran,kampanye,” ]

“Sejak awal bergulirnya masalah ini, kami kuasa hukum Nirna Lachmuddin telah meyakini bahwa kegiatan pengobatan gratis ini bukan merupakan sebuah pelanggaran, sebab kegiatan tersebut legal dengan adanya STTP dari Polda Sultra dengan nomor STTP/08/II/YAN 2.2/2029/DITINTELKAM,” terangnya.

Berdasarkan hal itu, maka Bawaslu telah mengabaikan klarifikasi dari pihak penyelenggara kegiatan dan Bawaslu juga tidak teliti dalam melihat STTP.

“Hanya saja, Bawaslu Konawe tidak teliti melihat STTP bahkan mengabaikan klarifikasi dari pihak penyelenggara,” lanjutnya.

Kampanye pengobatan gratis baik dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 serta Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tidak ada satupun pasal yang menyatakan bahwa kegiatan pengobatan gratis adalah pelanggaran.

Begitu juga dari hasil konsultasi dari Bawaslu RI, KPU RI serta beberapa pakar hukum tatanegara dan pakar hukum pidana menyatakan bahwa jenis kegiatan pengobatan gratis tidak masuk kategori pelanggaran pemilu.

“Kegiatan kampanye pengobatan gratis, sering kita jumpai di luar Sultra yang dilakukan oleh caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, caleg DPD bahkan tim Capres Cawapres dan tidak dipersoalkan oleh Bawaslu setempat asalkan mengantongi STTP,” jelasnya.

Lebih lanjut Julias menyatakan, Tim Kuasa Hukum Nirna Lachmuddin tetap melakukan upaya hukum untuk membuktikan agar Bawaslu Konawe bisa menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan kiranya menjadi pembelajaran bagi Bawaslu.

“Tentu kami sangat mengapresiasi Bawaslu Konawe jika saja dalam menjalankan fungsi pengawasannya dilakukan dengan cara profesional dan berintegritas. Hanya saja dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, Hj. Nirna Lachmuddin yang ditangani Bawaslu Konawe, terdapat banyak kejanggalan,” tutupnya.

Reporter : M17
Editor : Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button