Politik

Diancam Somasi, Komisioner Bawaslu Konawe Sebut Pihak Nirna Lachmuddin Gagal Paham

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Kuasa hukum Nirna Lachmuddin sebelumnya telah mengancam akan melayangkan somasi kepada Bawaslu Konawe karena dianggap salah dalam menyikapi kegiatan pengobatan gratis di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe pada tanggal 5 Februari 2019 lalu.

Indra Eka Putra selaku Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Konawe yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/2/2019), menanggapi tudingan tersebut. Menurutnya, kuasa hukum Nirna Lachmuddin tidak memahami apa yang telah dilakukan Bawaslu.

Baca Juga

“Somasi adalah hal biasa sebagai bentuk keberatan kepada Bawaslu. Namun pernyataan kuasa hukum Nirna Lachmuddin yang menyebut Bawaslu itu prematur, itu juga keliru dan salah, karena dia tidak tahu sejauh mana proses yang telah dilaksanakan,” ujarnya.

[artikel number=3 tag=”nirnalachmuddin,bawaslu,” ]

Lanjutnya, jika Bawaslu telah mengeluarkan statement, itu pasti berdasarkan bukti bukti dasar yang ada, mulai dari penelusuran PPL, Panwascam dan lain sebagainya.

Indra mengaku, pada
tanggal 5 Februari ia telah mendapatkan info dari Panwascam Uepai, kemudian informasi beredar di media pada tanggal 7 atau dua hari setelahnya. Dengan hal tersebut maka Bawaslu menampik tuduhan yang menyebut lembaganya mengambil langkah prematur dalam menyebarkan informasi tersebut ke media.

“Kalau katanya belum diplenokan, saya tanya balik, pleno yang mana dulu. Karena kalau pleno di tingkat kecamatan itu sudah selesai tanggal 7 itu juga, sebelum saya berbicara di media,” terangnya.

Informasi yang disampaikan Bawaslu Konawe kepada media juga bukan informasi yang dikecualikan. Hal tersebut disebutnya sebagai tindakan yang benar.

Menurut Indra, pernyataan yang beredar di media adalah hal yang patut diketahui publik, karena hal tersebut sebagai langkah pencegahan.

“Hal tersebut penting, agar tidak ada lagi caleg, misalnya akan melakukan hal serupa, supaya tidak terjebak,” tambahnya.

Bawaslu juga menilai apa yang dilakukan adalah hal yang benar, karena menyebut Nirna Lachmuddin sebagai terduga, bukan sebagai pelaku yang pasti melakukan pelanggaran.

Reporter: Iwal Taniapa
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button