KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan bimbingan teknis kampanye dan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dalam bimtek yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (18/9/2024) ini, Ketua KPU Sultra, Asril menyampaikan bahwa calon kepala daerah (Cakada), sudah dibolehkan membuat rekening khusus dana kampanye.
Asri menyebut, rekening khusus dana kampanye ini diperuntukkan bagi calon yang akan melaksanakan tahapan kampanye, dengan tetap memperhatikan rambu-rambu PKPU.
“Bagi cakada di Sultra, sudah bisa buat masing-masing rekening khusus dana kampanye,” katanya.
Jika rekening khusus dana kampanye sudah ada, cakada diwajibkan melaporkan paling lambat 24 September 2024 mendatang, sehingga tanggal 25 September hingga 23 November 2024 sudah tertuntaskan dalam hal penggunaan dana kampanye yang digunakan pasangan calon (Paslon).
“Dan juga sudah terekam dalam sistem informasi dana kampanye itu sendiri,” ungkapnya.
Asril mengingatkan, cakada tidak boleh menerima sumbangan dari pihak asing, ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika dilakukan, maka KPU tak segan-segan mendiskualifikiasi cakada tersebut.
Menurutnya, sumbangan bisa diterima kecuali dari individu, partai politik, badan usaha milik daerah, atau desa, dengan batas maksimal sumbangan swasta sebesar Rp750 juta, dan sumbangan perseorangan sebesar Rp75 juta rupiah.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 74 perihal larangan menerima sumbangan dari pihak asing.
“Apabila ada calon yang melanggar ketentuan ini dengan menerima sumbangan dari pihak asing, calon tersebut akan didiskualifikasi,” tutupnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan