Politik

Bawaslu Sultra Perangi Money Politics

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Jelang pemilu serentak 17 April mendatang, Bawaslu Sultra semakin intens mengawasi praktik politik uang (money politics) yang marak terjadi jelang hari pencoblosan.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyampaikan kepada Bawaslu 17 kabupaten/kota, dan Panwascam untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi guna mengantisipasi politik uang dari sekarang.

“Kita sadar, money politics ini marak terjadi, jadi kita Bawaslu sudah menyampaikan kepada masyarakat melalui media sosial dan teman-teman media untuk bersama-sama kawal pemilu, sehingga kalau ada pelanggaran pemilu utamanya money politics harus segera dilaporkan ke Bawaslu,” tegas Hamiruddin Udu, ketika dihubungi via telepon selulernya, Kamis (4/4/2019).

[artikel number=3 tag=”jelang,pemilu,” ]

Pasalnya, kata Hamiruddin Udu, jika ditemukan praktik politik uang, peserta pemilu dipastikan akan dicoret dari keikutsertaannya sebagai peserta pemilu, dan akan dihukum maksimal 2 tahun penjara.

“Kalau kita temukan, tentu akan kita proses. Ancaman pidana penjaranya maksimal 2 tahun. Dan kalau terbukti di pengadilan dan dinyatakan bersalah, maka caleg yang bersangkutan berpotensi dicoret sebagai peserta pemilu. Putusan pengadilan nanti akan jadi dasar oleh KPU untuk mencoret yang bersangkutan,” papar Hamiruddin Udu.

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya mendorong kalangan mahasiswa dan melakukan rapat dengan pihak pemantau pemilu untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi pemilu dari kecurangan politik uang.

“Kita berharap, peserta pemilu mau mematuhi aturan, ikut mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat dengan cara tidak melakukan kecurangan seperti politik uang, atau keterlibatan pejabat birokrasi ASN dan kepala desa. Selain itu, peserta pemilu dan tim sukses juga ikut mengawasi dan kemudian melaporkan ke Bawaslu jika menemukan praktik politik uang,” tutupnya.

Reporter: Musdar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button