kesbangpol sultra
Politik

Bawaslu Muna Barat Desak Pj Bupati Beri Sanksi Tegas Perangkat Desa yang Diduga Tidak Netral

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat mendesak Pj Bupati, La Ode Butolo, memberikan sanksi tegas kepada salah satu oknum perangkat desa yang diduga telah melanggar netralitas pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat, Awaludin Usa mengatakan, temuan ini terkait pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu perangkat desa yang melakukan orasi saat penjemputan bakal calon bupati di Pelabuhan Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara beberapa waktu lalu. Bahkan saat melakukan orasi, oknum tersebut memakai atribut baju bernuansa lambang salah satu partai dan sempat terekam dalam video.

“Laporan ini berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Panwascam ditemukan bahwa salah satu perangkat desa melakukan orasi saat penjemputan Bapaslon tepatnya di Pelabuhan Tondasi,” ungkapnya, Sabtu (07/09/2024).

Mantan ketua KPU Muna Barat ini mengungkapkan, oknum tersebut tidak perlu lagi melakukan klarifikasi. Sebab video yang beredar secara terang-benderang saat yanh bersangkutan melakukan orasi. Saat ini pihak Bawaslu hanya memastikan bahwa bersangkutan benar-benar merupakan perangkat desa dengan melihat SK bersangkutan sebagai perangkat desa.

Untuk itu, pihaknya telah meneruskan ke pimpinannya langsung kepada pihak Pemda. Kemudian melakukan klarifikasi dan memberikan sanksi karena ini termasuk dalam pelanggaran perundang-undangan lainnya.

“Terkait sanksi itu tergantung Pj bupati, baik teguran tertulis atau bahkan pemberhentian langsung,” bebernya.

Pihaknya mengimbau kepada kepala desa, perangkat desa, ASN, TNI/Polri agar tidak terlibat dalam politik praktis serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

“Mari menjaga diri untuk tidak menunjukkan keberpihakan karena jelas sanksinya. Ini dapat dilihat dari kasus sebelumnya yakni terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu ASN dan Pj Bupati Muna Barat saat pilcaleg 2024 lalu,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) HP2H Bawaslu Muna Barat, La Ode Muhammad Karman mengungkapkan ,surat teguran tersebut telah diteruskan kepada Pj Bupati Muna Barat serta diberikan ke jajarannya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat, Husein Tali.

Ia meminta agar surat teguran tersebut segera ditindaklanjuti demi mencegah pelanggaran-pelanggaran selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pihak lain, serta sebagai keterbukaan atau tranparansi kepada masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Kami harapkan sanksi secepatnya diberikan, karena kalau tidak menyusul lagi pelanggaran selanjutnya,” harapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sekda Muna Barat, Husein Tali tak ingin berkomentar banyak.

“Masih proses,” singkatnya melalui pesan whatsppnya. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024