KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bawaslu Kendari secara tertulis telah mengimbau kepada pasangan calon Pilwali Kendari untuk menurunkan alat peraga kampanye. Hal ini sejalan dengan penetapan kualifikasi alat peraga kampanye oleh KPU Kendari.
Ketua Bawaslu Kendari, Sahinuddin mengatakan, kualifikasi alat peraga kampanye sudah ditetapkan oleh KPU Kendari. Untuk itu Bawaslu sudah mengimbau kepada pasangan calon untuk menurunkan alat peraga yang belum dikualifikasikan sebagai alat peraga kampanye.
Ia menuturkan, berbeda dengan Pemilu, alat peraga di Pilkada 2024 ini difasilitasi oleh KPU. Namun berapa jumlahnya tergantung dari anggaran KPU daerah masing-masing. Pasangan calon juga bisa menambah tetapi penambahannya maksimal 200 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU.
“Misal KPU Kendari menganggarkan maksimal yang dapat difasilitasi itu lima alat peraga, maka lima pasangan calon bisa menambah hingga 10 alat peraga, totalnya 15 per satu jenis alat peraga. Karena jenis alat peraga kampanye ini ada tiga, yakni reklame, baliho dan umbul-umbul,” jelasnya, Rabu (25/09/2024).
Menarikny,a pada Pilkada kali ini ialah kampanye rapat umum atau terbuka. Jika sebelumnya, kampanye rapat umum dibatasi biasanya dua minggu sebelum berakhirnya masa kampanye. Kali ini kampanye rapat umum bisa dilaksanakan sejak hari ini 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Namun pasangan calon hanya bisa melaksanakan satu kali kampanye rapat umum selama tahapan kampanye.
Adapun lokasi kampanye rapat umum sudah ditetapkan yakni ada empat lokasi. Pertama di Lapangan Benu-benua, eks MTQ Kendari, Lapangan Sepakbola Puuwatu dan Lapangan Sepakbola di Anduonohu tepatnya di Lorong Kancil.
Sahinuddin berharap, selama masa kampanye ini bisa terhindar dari penyebaran hoaks, isu SARA dan sebagainya.
“Semoga dengan peran media, pengawasan di masa Pilkada tahun 2024 bisa dimaksimalkan. Kita pun telah melakukan koordinasi dengan pihak Polda Sultra,” imbuhnya.
Netralitas ASN dan isu politik uang selama masa kampanye pun menjadi konsen dari Bawaslu Kendari. Sebagai informasi, pada Pilwali 2017 lalu ada tiga kasus pidana terkait politik uang yang diproses dan inkrah dengan hukuman minimal 36 bulan. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan