KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memberikan sanksi peringatan terhadap lima komisioner Bawaslu Sultra, karena terbukti melanggar kode etik. Hal itu diputuskan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait keterlambatan penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) Paslon Cagub-Cawagub Sultra Ali Mazi-Lukman Abunawas.
Sanksi yang diberikan DKPP tersebut dinilai terlalu rendah oleh pengacara Rusda-Sjafei yakni Andre Darmawan, selaku pihak yang mengadukan kasus pelanggaran kode etik tersebut.
“Kami sangat menyayangkan DKPP hanya memberikan sanksi peringatan saja. Padahal mereka semua terbukti melakukan banyak pelanggaran,” ucap Andre Darmawan kepada Detiksultra saat dihubungi Rabu malam (24/10/2018).
Lebih lanjut, advokat muda ini pun menjabarkan, semua tindakan yang terbukti dilanggar oleh lima komisioner lembaga pengawas penyelenggara pemilu itu. Diantaranya Bawaslu terbukti tidak melakukan pengawasan dengan benar.
BACA JUGA:
Kata Andre, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Sultra yakni kesempatan untuk memperbaiki laporan LPPDK Paslon Aman. Padahal menurutnya, hal itu tidak ada dasar hukumnya dan waktunya sudah lewat.
Kemudian, lanjut Andre, Bawaslu juga tidak menindaklanjuti laporan pihaknya soal pelanggaran LPPDK ini. Sehingga lima komisioner tersebut terbukti tidak profesional oleh DKPP.
“Itu semua terbukti mereka bersalah, tapi hanya peringatan yang diberikan, jadi aneh. DKPP mungkin terlalu sayang dengan Bawaslu, seharusnya memberikan sanksi yang tegaslah, supaya menjadi pelajaran bagi penyelenggara yang lain,” kesal Andre.
Kendati demikian, pihaknya menerima putusan tersebut, karena hal itu merupakan keputusan yang sudah final. Akan tetapi, rasa penyesalan atas keputusan DKPP tersebut tak bisa ia hilangkan dari dalam dirinya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann