KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 630 narapida di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari masuk dalam daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dalam kontestasi politik yang akan berlangsung November mendatang, Rutan Kelas IIA Kendari menyiapkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk para narapidana.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Herianto mengatakan, pihaknya menyiapkan dua TPS sebagai hak napi dalam menyalurkan suaranya untuk memilih kepala daerahnya.
“Jumlah narapidana atau Warga Pembinaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kendari sebanyak 752 orang. Namun yang masuk daftar pemilih itu ada sebanyak 630 orang,” katanya beberapa waktu lalu di Rutan Kelas IIA Kendari.
Sedangkan untuk 122 orang lainnya yang tidak masuk dalam daftar pemilih di Pilkada serentak tersebut mengalami beberapa kendala.
Kendala tersebut mulai dari narapidana yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah, hingga narapidana yang bukan merupakan domisili asal Sulawesi Tenggara.
“Ada juga beberapa narapidana itu yang bukan orang Sultra, mereka itu orang luar cuman ditahan di Rutan sini,” terangnya.
Pihaknya terus mengupayakan narapidana yang berdomisili di Bumi Anoa ini agar bisa menyalurkan hak suara mereka dalam pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sultra pada Pilkada yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
Herianto menyampaikan dalam pelaksanaan Pilkada nanti, TPS khusus itu akan melibatkan petugas Rutan Kendari sebagai panitia penyelenggara pada pemungutan suara. Nantinya juga ada panwas, sama dengan TPS pada umumnya.
“Untuk saksi-saksi partai politik dan saksi calon itu nantinya kami persilahkan juga apabila ada yang ditugaskan untuk di dalam Rutan Kendari, dan kami akan jamin keamanannya para saksi itu,” tutupnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan