31 ASN di Sultra Langgar Netralitas Pemilu 2024
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) melanggar netralitas pada saat pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Staf Ahli Gubernur Sultra Bidang Pemerintah Hukum dan Politik, Laode Fasikin, mengatakan, dari jumlah kasus tersebut maka perlu ada evaluasi ke depannya.
Tujuannya agar bisa memaksimalkan pencegahan pelanggaran netralitas ASN di wilayah Provinsi Sultra.
Netralitas ASN di Sultra selalu menjadi isu yang banyak mendapatan sorotan publik, khususnya pada saat menjelang pelaksanaan hingga berakhirnya pemilu, baik pemilu presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.
“Fakta pelanggaran netralitas ASN di Sultra tidak dapat dipungkiri dari beberapa kasus yang terjadi seperti keterlibatan dalam kegiatan kampanye hingga menggunakan fasilitas negara terkait tugas-tugas jabatan,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (15/3/2024).
Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tingkat pelanggaran netralitas ASN di tahun 2020 di Sultra dari pelaksanaan pemilu, pemilihan wali kota, tercatat sebanyak 177 kasus pelanggaran netralitas ASN
Jumlah tersebut sekaligus menempatkan Sulawesi Tenggara di posisi pertama tingkat pelanggaran netralitas seluruh Indonesia.
Olehnya itu setidaknya ada empat upaya dalam pencegahan netralitas ASN yakni meningkatkan pemahaman dan penglihatan kepada ASN terhadap asas netralitas.
“Selanjutnya, menekan angka pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten kota se-Sultra,” terangnya.
Upaya ketiga yakni mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas yang tidak membeda-bedakan kelompok tertentu.
“Terakhir keempat, sebagai wujud tanggung jawab kita bersama untuk menjaga netralitas ASN di pemerintah provinsi Sultra secara keseluruhan,” ujarnya.
Fasikin menjelaskan berdasarkan data pelanggaran netralitas di Sultra pada tahun 2023-2024 sebanyak 38 laporan pelanggaran.
Dari jumlah tersebut sebanyak 35 ASN yang telah diproses oleh KASN, 31 ASN yang melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN, 4 ASN tidak terbukti melanggar, dan 3 proses permintaan klarifikasi.
Kemudian 28 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi dan 4 ASN belum ditindaklanjuti PPK.
“Untuk pelanggaran netralitas ASN terjadi di beberapa kabupaten kota yakni Kolaka dengan jumlah laporan 21 laporan, Wakatobi 10 laporan, Muna 2 laporan, Konsel 1 laporan, Mubar 1 laporan, Konut 1 laporan dan khusus lingkup pemprov 1 laporan, sehingga total 38 laporan,” tutupnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan