Konawe

Kejari Konawe Bantah Perlakukan Khusus Kadis DPMD yang Terjerat Korupsi

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe membantah adanya dugaan perlakuan khusus kepada tersangka korupsi yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe Kepulauan (Konkep), Mihdar, dengan membiarkan bebas tak dipenjara.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Konawe, Bustanil Najamuddin menjelaskan bahwa pihaknya tak menahan Midhar, lantaran mengalami sakit jantung.

“Saat di perkiksa kesehatannya ia terkena sakit jantung,” ungkapnya, Senin (15/3/2021).

Midhar, Kadis PMD Konkep ditetapkan tersangka setelah disinyalir terbukti telibat kasus korupsi pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskudes) 2019 lalu.

Hingga kini, Midhar belum ditahan walau dirinya dinyatakan terbukti korupsi.

Bustanil menjelaskan bahwa tersangka masih harus melakukan perawatan intensif di rumah sakit.

Dalam persoalan ini, tersangka dikenakan wajib lapor di Kejari Konawe.

“Saudara midhar juga telah berkomitmen akan mengikuti segala prosedur hukumnya,” jelasnya.

“Hari dia buktikan, dia bawa uang pengganti dan kami sita kurang lebih Rp100 juta,” kata Bustanil.

Sementara tiga tersangka lainnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Konkep, Takdir, Ketua Setra Diklat Nasional (SDN), Andi Mustafa, dan staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konkep, Alumudin, sudah lebih dulu mendekam dalam Rutan Kelas llB Unaaha.

Bustanil melanjutkan, sebelum para tersangka ditahan, tim kejari memeriksa lebih dulu riwayat kesehatan fisik mereka dan ketiganya dinyatakan sehat.

Kejaksaan Negeri Konawe hingga saat ini terus mendalami kasus tersebut, dengan memeriksa beberapa saksi lain terkait korupsi yang telah merugikan negera sekitar Rp900 juta.

Diketahui, keempat orang tersangka diduga menyunat anggaran pelatihan Siskeudes di DPMD Konawe Kepulauan sejak tahun 2019. Saat itu, ada 89 desa terdaftar dalam program pelatihan tersebut.

Dari pengembangan penyidikan Tim Kejari Konawe, terungkap bahwa setiap desa menerima dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2019 sebesar Rp8 juta, dimana masing-masing desa menyetor dana Rp5 juta ke DPMD Konkep, sehingga total terkumpul Rp445 juta.

Sisanya sebesar Rp3 juta dimanfaatkan jadi dana transportasi kepala desa dan staf yang ikut pelatihan.

Praktik culas tersebut kembali terulang tahun 2020, bahkan anggaran Siskeudes dinaikkan menjadi Rp12 juta perdesa.

Kali ini nilai yang disetor untuk mengikuti pelatihan senilai Rp10 juta perdesa, sisanya digunakan masing-masing pejabat desa.

Maka, total anggaran yang diduga disunat tersebut mencapai Rp890 juta. Dua tahun anggaran pelatihan tersebut, mencapai Rp1,335 miliar.

“Kasus dugaan korupsi di DPMD Konawe Kepulauan ini mulai diselidiki pihak Kejari Konawe pada awal Januari 2021,” tutupnya.

Reporter: Hiswan Pagala
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button