Soal Uang Komite, Sekolah Diminta Tidak Beratkan Orang Tua Siswa
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Dewan Pendidikan Sultra, Abdullah Alhadza, belum banyak memberikan komentar terkait isu pungli berkedok uang komite di SMAN 5 Kendari, yang ditemukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sultra pada tanggal 6 Maret lalu.
Meski demikian, dirinya hanya bisa menjelaskan secara normatif saja. Dimana, kata dia, sebenarnya dalam uturan yang berlaku, masyarakat, dalam hal ini orang tua siswa, mempunyai kewajiban tersendiri untuk memberikan sumbangsih di satuan pendidikan, selama tidak memberatkan.
Makanya, kata dia, satuan pendidikan harus turun tangan secara langsung untuk memberikan edukasi kepada orang tua siswa terkait sumbangan yang harus diberikan kepada sekolah.
[artikel number=3 tag=”uangkomite,sman,” ]
Olehnya itu, Ia menjelaskan, di setiap sekolah ada yang namanya komite sekolah. Dimana, tujuan komite itu dibuat untuk membantu sekolah dalam meraih target pendidikan yang ingin dicapai, sebab keterbatasan pemerintah dalam menggelontorkan dana yang sifatnya Standar Pelayanan Minimal (SPM) belum bisa memenuhi kebutuhan sekolah secara keseluruhan, termasuk dana dari APBN dan sumber pemasukan sekolah lainnya juga tidak cukup untuk mencapai target dan sasaran pendidikan di sekolah.
Sehingga, Guru Besar Kampus UMK ini melanjutkan, pihak sekolah, komite sekolah dan orang tua siswa mesti duduk bersama untuk membahas apa-apa saja yang dibutuhkan sekolah, dan yang pasti saat realisasinya sekolah tidak boleh memberatkan orang tua siswa dalam memberikan sumbangan tersebut.
“Kalau sekolah mengundang orang tua siswa untuk memusyawarahkan besaran pembayaran komite ini, maka itu bukan termasuk pungli, apalagi kalau sudah ada sepakatan bersama. Jadi, sumbangan itu tidak diharamkan dalam aturan, yang penting jelas kemana arahnya. Kecuali secara sepihak dan memberatkan orang tua siswa, nah itu yang tidak boleh,” jelasnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani