Politik

Wa Ode Nur Zaenab Khawatir WNA Gunakan Suket Palsu Dipemilu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan warga mencoblos hanya dengan modal surat keterangan atau suket yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tanpa mengantongi KTP elektronik, memunculkan polemik.

Pasalnya, disatu sisi putusan MK memberikan kesempatan yang luas bagi warga berusia 17 tahun atau sudah menikah untuk mencoblos, disisi lain ada kekhawatiran beredarnya suket palsu.

Anggota komisi II DPR RI asal Sultra, Wa Ode Nur Zaenab, SH mengkhawatirkan penggunaan suket palsu rawan beredar dan digunakan secara bebas saat pemilu, dengan tanda tangan dan stempel palsu.

[artikel number=3 tag=”pemilu,” ]

Ini berbahaya ungkap wanita berhijab politisi PAN ini, apalagi di negara Indonesia banyak Warga Negara Asing (WNA) yang telah masuk dan bekerja.

“Merinding saya kalau bicarakan ini, rawan suket dipalsukan apalagi banyak sekali WNA yang bekerja di negara kita, termasuk di Sultra,” ujarnya.

Lanjut pengacara muda ini, di Sultra beberapa perusahaan tambang seperti di Morosi Kabupaten Konawe mempekerjakan WNA, sehingga perlu ada pengawasan intens terhadap penerbitan suket.

Kekhawatiran pemalsuan suket oleh Nur Zaenab karena fakta temuannya dibeberapa daerah, ada WNA terdaftar dalam DPT, bahkan sebagian memiliki e-KTP yang serupa dengan kartu identitas warga Indonesia.

Adanya kekhawatiran tersebut, Wa Ode Nur Zaenab menggunakan hak konstitusionalnya meminta pemerintah maksimalkan perangkat aparatur daerah hingga jajaran bawah tingkat RT/RW.

Termasuk, menegaskan kepada penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) untuk menjemput bola mendata kembali dan mengawasi peredaran suket sebelum hari pencoblosan 17 April nanti.

“Sebelum hari H pemilu agar KPU mendata kembali pemilih yang memiliki suket, ini rawan mudah dipalsukan,” tegasnya.

Dari sumber data nasional, sebanyak 4.231.823 warga sudah melakukan perekaman namun belum mengantongi KTP elektronik.

Mereka dipastikan terjamin hak konstitusionalnya dalam pemilu 2019 setelah terbit putusan Mahkamah konstitusi (MK) Nomor Perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Reporter: Dahlan
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button