Meski Orang Tua Siswa Ridho, ORI Sultra Tetap Haramkan Komite Sekolah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penarikan sumbangan atau iuran dalam bentuk komite yang dibebankan kepada siswa atau orang tua siswa merupakan perbuatan yang dilarang, meski ada kesepakatan antara pihak penyelenggara satuan pendidikan atau sekolah dengan orang tua siswa terkait besaran yang harus dibayar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pelaksana Harian (Plh) Kantor Ombudsman RI (ORI) Sultra, Ahmad Rustan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/9/2019).
Menurut Rustan, penarikan iuran ini sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dimana telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid itu sendiri.
Dimana, kata dia, pada umumnya pembayaran komite ini dilakukan oleh pihak sekolah dengan menarik pungutan dari siswa atau orang tuanya dengan menentukan tarif iuran yang harus dibayar dalam setiap bulannya, dengan menggunakan alibi bahwa hal tersebut sudah menjadi kesepakatan antara sekolah dan orang tua siswa.
“Pungutan yang dimaksud di sini adalah segala bentuk pungutan baik barang atau jasa kepada siswa atau orang tua siswa yang ditentukan nominalnya dan ada batas waktu pembayarannya, apalagi kalau dimasukkan sebagai salah satu syarat seperti untuk mengikuti ujian,” katanya.
Olehnya itu, Ia melanjutkan, pembayaran komite ini sudah diatur dalam UU bahwa itu sama sekali tidak boleh, meskipun pembayaran komite itu sudah menjadi sepakatan antara dua belah pihak, tetapi selama itu sudah dari dasarnya tidak dibolehkan, maka itu tetap dilarang.
“Segala hal yang tidak diperbolehkan oleh UU, meski ada kesepakatan, tetap tidak boleh. Karena kesepakatan yang dibuat itu adalah sesuatu yang memang tidak diperbolehkan oleh UU, maka itu tetap tidak boleh,” lanjutnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani