DPRD Sultra: Uang Komite Haram Tanpa Persetujuan Orang Tua Murid
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Keberadaan iuran komite sekolah yang sempat menjadi perbincangan orang tua atau wali murid, masih menuai pro dan kontra.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Sultra, Sudarmanto menilai, dalam aturannya, setelah adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diharapkan setiap sekolah tidak lagi memungut biaya kepada anak didiknya. Tetapi yang jadi persoalan adalah dana BOS yang disalurkan ke sekolah, ternyata belum bisa mencukupi seluruh kebutuhan sekolah yang ada.
Sehingga, kata dia, iuran komite ini muncul karena adanya hasil kesepakatan antara penyelenggara sekolah dengan orang tua murid, untuk memenuhi keperluan sekolah yang tidak dibackup oleh dana BOS tadi.
Misalnya saja, Ia mencontohkan, saja ketika ada perubahan, menambah dan atau rehab pada pagar sekolah, maka pengalokasian anggarannya tidak bisa diambil dari dana BOS, karena memang tidak disediakan untuk itu.
“Disinilah dibutuhkan kretivitas pihak sekolah untuk memenuhi kebutuhan sekolah, maka salah satunya dengan mengadakan iuran komite ini,” katanya.
Olehnya itu, Ia menjelaskan, iuran komite ini memang sebaliknya diserahkan kepada masing-masing penyelenggara sekolah, karena mereka jauh lebih tau masalah kebutuhan yang diperlukan sekolah.
Hanya saja, lanjut dia, pengadaan iuran komite itu harus melalui pertetujuan orang tua murid, sebab yang salah ketika ada pihak sekolah yang langsung menetapkan besaran pembayaran komite ini, tanpa melalui musyawarah mufakat dengan orang tua murid.
“Ini yang harus dibicarakan baik-baik, namun pada dasarnya pembayaran uang komite ini sah-sah saja asalkan disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa. Jangan dipatok, sehingga itu bisa menjadi iuran keiklasan untuk keperluan sekolah, dan yang penting bermuara pada peningkatan kualitas anak didik kita,” tutupnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani