RKUHP: Era Baru Hukum Pidana Kita
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM– Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dicanangkan sejak tahun 1963 akhirnya juga disahkan oleh DPR.
Pada tahun 2019 sebelum berakhir pemerintahan Joko Widodo periode I (2014-2019), sebenarnya sudah menjadi prioritas pengesahannya bersamaan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun banyak mendapat reaksi penolakan dari berbagai pihak karena dinilai masih menyisahkan persoalan hukum baik tentang isi maupun filosofi dari suatu pasal dalam RKUHP tersebut. Sehingga pemerintah meminta agar pengesahan RKUHP ditunda sambil menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
Secara idiil mungkin saja tidak ada lagi persoalan karena kita meyakini bahwa apa yang menjadi isi RKUHP tersebut sudah sesuai dengan filosofi bangsa dan dasar negara kita pancasila. Kita tentu sepakat bahwa bangunan RKUHP haruslah mencerminkan suatu produk perundang-undagan dari sebuah negara yang merdeka dan berdaulat serta menjunjung tinggi demokrasi.
Dengan kata lain, tidak boleh ada satu pasal pun yang masih mencerminkan spirit kolonialisme, liberalisme, dan kapitalisme. RKUHP harus dibangun dalam spirit keindonesiaan yang menjunjung tinggi perbedaan dan kepentingan yang seimbang, yaitu kepentingan negara, masyarakat, dan orang perorangan termasuk pelaku dan korban.
Momentum tanggal 6 Desember 2022 yang lalu merupakan peristiwa bersejarah dan penting bagi bangsa Indonesia karena telah memiliki produk hukum baru dalam konteks hukum pidana setelah melewati jalan yang sangat panjang. Seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat bahwa rancangan RKUHP disahkan menjadi sebuah undang-undang baru. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP.
Tentu saja kita patut berbangga hati karena sudah puluhan tahun RKUHP diupayakan dan dinantikan. Ini juga merupakan salah satu bukti nyata kesungguhan pemerintah dan DPR dalam memperbaharui bangunan hukum pidana kita, dimana KUHP yang lama sudah dianggap usang dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat saat ini.
Undang-Undang KUHP yang baru ini diharapkan akan semakin menjamin kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan sebagaimana tujuan hukum itu sendiri.
Selain itu, sistem penegakan hukum yang adil, profesional, dan akuntabel dari aparat penegak hukum juga sangat diperlukan agar pembaruan ini benar-benar dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Masyarakat juga tidak merasa selalu dikriminalisasi atau diperlakukan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum. Misalnya akhir-akhir ini sebagian kalangan menilai aparat masih tebang pilih dalam menangani laporan dan pengaduan masyarakat.
Stigma ini tentu tidak baik apabila terus dibiarkan dan berkembang liar di dalam masyarakat. Karena apabila dibiarkan akan semakin memperburuk citra dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap aparat. Maka dengan lahirnya Undang-Undang KUHP baru ini, kita juga memiliki semangat yang baru dalam penegakan hukum kita yang benar-benar adil, profesional, dan akuntabel.
Penulis: Laode Abdul Faris, S.H., M.M.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda
Balai Pemasyarakatan Kendari