Perang Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Butur, Dibutuhkan Pencegahan Lebih Dini
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kekerasan seksual terhadap anak mesti mendapatkan perhatian ekstra khusus di Buton Utara (Butur).
Beberapa bulan terakhir, pemberitaan tentang kasus kekerasan seksual anak semakin memprihatinkan untuk itu diperlu pencegahan lebih dini.
Perlindungan hukum terhadap hak anak sangat diperlukan baik dari pertimbangan aspek hukum maupun aspek filosofi bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Inilah yang menjadi pertimbangan penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak.
PERLINDUNGAN ANAK
Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak. ( Baca pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ).
Perlindungan Khusus kepada Anak diberikan kepada: a. Anak dalam situasi darurat; b. Anak yang berhadapan dengan hukum; c. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; d. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; e. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
f. Anak yang menjadi korban pornografi; g. Anak dengan HIV/AIDS; h. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; i. Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis; j. Anak korban kejahatan seksual; k. Anak korban jaringan terorisme; ( Baca Pasal 59 ayat (2).
PENDANAAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dana penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pendanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. ( baca Pasal 71E (1).
HAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL
Setiap anak yang menjadi korban berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.
Perlindungan Khusus bagi anak korban kejahatan seksual dilakukan melalui upaya: a. edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan; b. rehabilitasi sosial; c. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. (baca pasal 99 A).
Upaya inilah yang mesti ditempuh untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual.
PERAN SERTA MASYARAKAT
Untuk mencegah butur dari kejahatan seksual anak tentunya pencegahan lebih dini sangat diperlukan berbagai peran, bukan hanya peran penegak hukum, pemerintah atau pemerintah daerah akan tetapi peran serta dari lapisan masyarakat sangat diperlukan untuk memerangi kekerasan seksual terhadap anak.
Bahwa masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok.
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha. (baca pasal 72)
Peran masyarakat yang mesti dilakukan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak dengan cara: a. memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak; b. memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait Perlindungan Anak.
c. melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak; d. berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak; e.melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak;
f. menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang Anak; g. berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap Anak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59; dan h. memberikan ruang kepada Anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat. ( Baca pasal 72)
ANCAMAN PIDANA PERBUATAN CABUL
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (Baca pasal 76 (D) dan (E).
Dengan ancaman dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ( baca pasal 82 ayat 1,2,3)
Negara telah memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan anak melalui UU Perlindungan anak dengan klausula pasal-pasal yang telah memberikan perlindungan hukum kepada korban dan ancaman pidana bagi para pelaku tindak kejahatan.
Proses penegakan hukum di buton utara tidak cukup untuk memerangi kekerasan terhadap anak akan tetapi upaya preventif pencegahan lebih dini dengan berbagai peran yang mesti dilibatkan baik itu penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat atau organisasi kemasyarakatan di setiap desa, RT dan RW, sangat penting dalam hal memerangi kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang terjadi kepada anak.
Semoga dengan beberapa kasus terakhir ini memberikan pelajaran berharga untuk memerangi kejahatan anak yang terjadi di Lipu Tinadeakono Sara. Berharap kepada semua pihak untuk lebih pro aktif dalam pencegah lebih dini kejahatan terhadap anak.
Penulis : Dr La Ode Munawir S.H., M.Kn / Pasca Sarjana Unsultra: Pengurus Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI Sultra ) Bidang Kenotariatan