kesbangpol sultra
Opini

Peran Perempuan Dalam Pengurangan Risiko Bencana

Dengarkan

Pengurangan Resiko Bencana (PRB) harus di sosialisasikan kepada masyarakat Indonesia.Halini disebabkan Indonesia adalah daerah rawan bencana. Untuk itulah upaya pemerintah melakukan PRB sudah diperkuat dengan dikeluarkan UU tentang penanggulangan bencana. Namun demikian, belum dipahami secara optimal oleh masyarakat Undang-Undang No.24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana mendefinisikan bencana sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam, mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan faktor non alam maupun faktor manusia. Sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerugian harta benda, dan dampak manusia mengatasi masalah bencana belum banyak dilakukan secara sistematik dan suistanable sehingga korban bencana masih menunjukkan angka-angka relatif tinggi

Menurut Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Perka BNPB) No.1 Tahun 2012, Keadilan gender merupakan proses yang adil bagi  perempuan dan laki-laki secara sosial-budaya. Keadilan gender mengantar kepada kesetaraan gender yang dimana kesetaraan gender perempuan dan laki-laki menikmati status yang sama dan memiliki kondisi yang sama untuk menggunakan hak-hak dan kemampuannya secara penuh dalam memberikan kontribusinya kepada pembangunan politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Selain itu, kondisiperbedaan fisik antara perempuan dan laki-laki, marginalisasi politik, dan ketergantungan perempuan terhadap laki-laki menyebabkan semakin meningkatnya kerentanan perempuan pada situasi bencana.

Penduduk perempuan di Indonesia hampir separuh dari jumlah seluruh penduduk yakni setiap 100 perempuan terdapat 101 penduduk laki-laki (BPS, 2021 )..Data dan informasi bencana indonesia (DIBI) BNPB menunjukan bahwa korban bencana perjenis kejadian bencana dalam periode antara 1815-2021 terus meningkat sehingga perempuan diharapkan dapat berperan aktif dalam kegiatan pengurangan risiko bencana (PRB), terutama agar dapat mempertahankan diri dan keluarganya dari dampak bencana.

Gender adalah pembedaan peran, status, pembagian kerja yang dibuat oleh masyarakat berdasarkan jenis kelamin. Gender juga sebuah analisis yang dapat digunakan untuk membedah kasus untuk memahami lebih
hubungan sebab akibat yang menghasilkan kenyataan. Pengaruh gender tidak bisa dipandang sebelah mata dalam upaya Pengurangan Risiko Bencana, selalu membawa dampak yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Hal ini tersebut terkait pada kapasitas, kerentanan, peran keseharian, hambatan, dan peluang yang berbeda antara keduanya.

Perempuan memiliki potensi dan peran yang sangat penting dalam pengurangan risiko bencana. Peran tersebut dapat dijalankan dalam setiap tahapan penanggulangan bencana, mulai dari prabencana, saat tanggap darurat hingga masa pemulihan. Namun pada satu sisi, perempuan memiliki risiko yang paling tinggi menjadi korban kemungkinan berhadapan dengan ancaman bencana yang lebih besar

Fakta menunjukkan bahwa perempuan dan anak-anak berisiko meninggal 14x lebih besar dari pada pria dewasa. Terbukti dalam peristiwa bencana gempa bumi dan tsunami di BandaAceh pada tahun 2004, 60 -70% korban merupakan korban wanita, anak-anak dan lanjut usia, bahkan banyak ditemukan korban ibu yang meninggal bersama anaknya. Untuk itu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencanangkan program Gerakan Srikandi Siaga Bencana, dengan tagar “Jadikan perempuan sebagai guru kesiapsiagaan ,jadikan rumah menjadi sekolahnya untuk menjadikan bangsa ini tangguh bencana”.

Bentuk peran perempuan dalam pengurangan risiko bencana menjadikan sebagai penggerak kesiapsiagaan sehingga diharapkan dapat di berikan pendidikan kesiapsiagaan, 1. pemahaman/pengenalan risiko, perencanaan kesiapsiagaan keluarga,bagaimana melatih perlindungan/penyelematan/ melatih naluri untuk selamat, Kesadaran perempuan dalam memahami situasi lingkungan dan ancaman  bahaya yang akan terjadi 2. Pemahaman tentang kerentanan dan kemampuan untuk mengukur kapasitas yang dimiliki oleh masing-masing perempuan 3. Kemampuan untuk menilai risiko yang dihadapi perempuan sebagai individu, anggota keluarga dan masyarakat 4. Kemampuan untuk merencanakan dan melakukan tindakan untuk mengurangi risiko yang dimiliki baik melalui peningkatan kapasitas dan mengurangi kerentanan 5. Kemampuan perempuan untuk memantau, mengevaluasi, dan menjamin keberlangsungan upaya pengurangan risiko sehingga dampak bencana dapat dikurangi maupun dicegah

Mengapa harus peran perempuan di perlukan? Karena perempuan ratu rumah tangga dan penguasa rumah secara defacto, dengan Sifat melindungi yang dimiliki perempuan menjadi lebih rentan karena konstruksi social, kemudian perempuan aktif dalam kelompok sosial/komunitas pembelajar dan pendidik kesiapsiagaan pada diri,  keluarga dan lingkungan dimana pengintegrasian informasi tentang risiko bencana ke dalam kehidupan sehari-hari merupakan langkah yang diharapkan mampu mengurangi risiko bencana yang tidak diinginkan

Dalam penanganan bencana perempuan cenderung menjadi relawan yang memberi makanan kepada korban, sedangkan laki-laki mengobati dan mencari korban bencana yang hilang. Tetapi perempuan juga bisa bekerja seperti laki-laki, hal tersebut tergantung kebiasaan sosial yang terjadi.

Perwujudan peran perempuan dalam pengurangan risiko  Bencana dapat dilakukan dengan perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemanduan dalam perencanaan pembangunan, situasi terdapat potensi terjadinya  bencana, pendidikan dan pelatihan.

 

Oleh, Yulianti D S.Sos., MM
Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024