KENDARI.DETIKSULTRA.COM – Mencermati lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang perubahan kedua atas perpres 82/2018 menimbulkan kegelisahan kepada publik dimana perpres 64/2020 mengenai perubahan kenaikan iuran BPJS kesehatan perjuli 2020.
Kebijakan pemerintah dalam hal ini Presiden telah menabrak keputusan Mahkama Agung ( MA ) di mana putusan MA telah membatalkan dan tertuang pada pasal 34 ayat (1) dan (2) jo perpres 75/2019 tentang perubahan atas perpres 75 /2019 tentang perubahan perpres 88/2018 tentang jaminan kesehatan yang menjelaskan kenaikan iuran BPJS kesehatan.
Dari prespektif tersebut diatas dimana Indonesia lagi dilanda Waba Virus Pandemik Covid – 19 yang berskalah dunia dimana masyarakat banyak kehilangan kesempatan kerja, adanya PHK, sektor Ekonomi Yang Stagnan pelaku usaha tidak berjalan normal.
Tiba-tiba adanya kebijakan Pemerintah menaikan iuran BPJS, tentu kejadian ini masyarakat atau publik mengalami frustasi sementara pemerintah harus memberi jaminan kesehatan kepada masyarakat sesuai Amanah UDD Dasar 1945 , dengan tidak di sadari kebijakan Presiden ini dapat dikatakan melanggar sumpah dan janji.
Yakni tidak menjalankan UUD 45 dan UU jelas-jelas pasal 7 ayat (2) huruf i UU Adm Pemerintahan dimana memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa putusan pengadilan berlaku Res Judicata Pro Veritate Haverye artinya apa yang di putuskan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan , maka dengan demikian saya menyarankan kepada bapak Presiden untuk mempertimbangkan mencabut Perpres tersebut sebagai Konsistensi Indonesia adalah Negara hukum dan dengan memperhatikan dampak Pandemik Covid – 19 yang begitu banyak mengalami dampak dari Pandemik Corona jika itu dilakukan merupakan pemimpin yang arif dan bijak demi masyarakatnya.
Penulis Merupakan Pakar Hukum Tata Negara Sultra