kesbangpol sultra
Opini

Kecemasan Rakyat Indonesia di Era Demokrasi, Pastikan “NGiTO”

Dengarkan

MUNA – Negeri ini Terus Kokoh(NGiTO), itulah impian besar pendiri bangsa walau ruang kecemasan rakyat di era demokrasi memungkinkan terjadi.

Indonesia merupakan negara dengan kebebasan sipil selama 24 tahun, tepatnya sejak tahun 1998. Panduan penyelenggara negara telah jelas untuk sejahterahkan rakyat yakni konstitusi.

Bahkan, hari konstitusi telah ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008.

Rakyat berharap ada kesungguhan eksekutif, legislatif, semua unsur elit, dan seluruh penyelenggara negara secara gotong royong ada kesungguhan memajukan bangsa.

Kecemasan rakyat yang dialami sebagian warga bukan terkait kesehatan mental yang membutuhkan diagnosis medis, namun persoalan kesejahteraan rakyat.

Elitnya Kaya Rakyat impas (ENKRi) harus dihindarkan di republik ini, agar kecemasan rakyat terhadap kebijakan pemerintah tidak melahirkan konflik sosial, disintegrasi bangsa, apatisme, ketidakadilan, pelanggaran HAM, dan patologis sosial seperti yang dialami negara Venezuela, Guinea Bissau, Afganistan, Sudan Selatan, Irak, Yugoslavia, sebagian kelompok masyarakat menuding pemerintah belum maksimal berpihak pada rakyat (misal pada aspek keadilan ekonomi, penegakkan hukum, independensi lembaga yudisial dan HAM, kebebasan sipil dan lainnya).

Kecemasan sebagian rakyat merupakan keberkahan dari demokrasi yang harus ada dinegeri ini sebagai kritik masyarakat.
Beberapa fenomena yang terjadi direpublik ini yang justru memunculkan kecemasan sebagian warga indonesia adalah:

1. Persoalan ekonomi.hal yang mendasar terkait produktivitas tenaga kerja. World Ekonomic Forum(WEF) tahun 2019-2020 menyampaikan kemampuan pekerja indonesia berada diperingkat 64 dari 142 negara dengan skor 64.kemudian Kasus PemutusN hubungan kerja(PhK) terjadi 72.983 pekerja,dan 29,4 juta pekerja terkena imbas Covid 19.

Penulis sarankan agar penyelenggara negara dan semua pihak bisa memperbanyak dan memperkuat pendidikan vokasi serta pelatihan pada warga secara bertahap dengan memastikan kerja sama dengan pemda lewat kemitraan rakyat dan perusahaan dan dunia usaha serta sektor lainnya.

2. Kepastian hukum.
Ahli hukum Gustav Rudbruch dan L.J Apeldorn menyatakan Rechmatigheid( kepastian hukum) dan Gerectigheit (keadilan hukum) seharusnya berlaku untuk Semua.

Satu contoh kasus dari berbagai kasus dinegeri ini yang mengusik-mencemaskan sebagian warga adalah terjadi pada nenek Asyani(70) dari Dusun Krastal Desa Jati Banteng, Kecamatan Jati Banteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dijebloskan di penjara pada tanggal 15 Desember 2014 dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Dia dinyatakan bersalah karena mencuri 7 kayu yang dipotong suaminya dari lahan yang disebut Perhutani sebagai miliknya. Padahal ia merasa lahan tersebut adalah miliknya bukan milik perusahaan BUMN.

Pihaknya mengajukan penangguhan dan disetujui pengadilan dan akhirnya bebas pada tanggal 16 Maret 2015.

Semoga kedepan kejadian ini tidak terulang dan sebaiknya kedepan (bagi penyelenggara negara) basis perencanaan peraturan perundang-undangan seharusnya dengan melihat statistik dan mengidentifikasi (Fail to plan means plan to fail) dengan partisipasi rakyat yang luas, sehingga Fundamental Right (perlindungan hak dasar rakyat), order and security (ketertiban dan keamanan rakyat publik terpenuhi) walau tidak maksimal.

3. Korupsi, demokrasi, dan kemiskinan.
Hancurnya sebuah negara dan timbulnya kecemasan publik disebabkan aspek korupsi dan demokrasi yang tidak pro rakyat.

Lembaga transparansi internasional (LTi) memposisikan persepsi korupsi di Indonesia urutan ke 104 dan urutan ke 5 wilayah ASEAN tahun 2020.

Kerugian negara akibat praktek korupsi ditahun 2019 sekitar Rp201 triliun dari total APBN Rp2,165 triliun, belum lagi banyak aduan dugaan praktek korupsi yang masuk ke KPK (surat laporan warga ke KPK) sekitar 7.810 aduan.

Data lain versi Indonesian koruption Wath (iCW) kerugian negara tahun 2021 berjumlah Rp26,83 triliun. Ini berimplikasi memunculkan kemiskinan di negeri ini, jumlah penduduk miskin September 2021 yakni 26,49 juta.

Tolak ukur penduduk miskin dengan mengacu pada masyarakat yang hidup dibawah angka garis kemiskinan bulan maret tahun 2021 dengan batas pendapatan Rp472.525 perkapita perbulan.

Hal lain, indeks demokrasi RI tahun 2020 peringkat ke 64 dunia dengan skor 6,3 versi The Ekonomic Intellegence Unit.

Dari hal diatas kecemasan sebagian rakyat sangat lumrah dan negara harus memberi ruang rakyat menilai kinerja pemerintah, dengan mengingat fakta Negara Nauru di Benua Afrika yang kaya raya tahun 80-an akhirnya di landa kemiskinan sangat parah tahun 2017 akibat korupsi penyelenggara negara dan penegakkan hukum serta demokrasi yang lemah.

Kecemasan rakyat harus didengar dan diamati dengan memastikan solusinya. Salah satu konsep dari banyaknya solusi.

Penulis menyarankan agar semua pihak (terutama penyelenggara negara) dalam perencanaan pembangunan, implementasi kebijakan pada semua aspek mengedepankan partisipasi rakyat yang luas untuk memperoleh kesepakatan bersama (collegtive agreement) melalui aktivitas negoisasi antar seluruh pemangku kepentingan (stake holders).

Harapan penulis dan semua pihak agar kecemasan rakyat tidak melahirkan kudeta rakyat. Cukuplah kejadian kudeta militer di negara Kongo, Gambia, Chad, Burkina Faso, dan Negara Sierra Leone.

Mari bersatu dengan gotong royong walau tidak mudah membangun negeri besar ini dengan solidaritas dan memberi ruang kepada negara serta kita (rakyat) harus optimis bahwa pemerintah akan mampu membawa sejahtera (AMMAR) di negeri ini secara bertahap.

Penulis : Jadusin, S Sos, SiP MSi / Dosen Unidar Ambon,
Pendiri Lembaga Pendidikan Gratis (LEPAS) Maluku, Dosen Poltekkes Kemenkes Maluku, Ketua Dewan Pembina Yayasan Limhar Adab Nasional (YaLhan) Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sultra.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024