Opini

Covid-19 DPM Fisip UHO Tuntut DPR RI Tidak Lakukan Paripurna Besok

Dengarkan

KENDARI.DETIKSULTRA,COM – Beberapa waktu lalu tepat pada hari senin 23 maret 2020, Mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tergabung dalam gerakan Aliansi Front Rakyat Sultra Menggugat.

Mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Perlu ketahui bersama bahwasanya aksi yang di lakukan Mahasiwa UHO yang tergabung dalam Front Rakyat SulTra Menggugat membawa beberapa tuntutan diantaranya:

Satu Mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk menghentikan RUU Omnibus Law. Kedua, Mendesak kepala Kepolisian RI untuk menyelesaikan kasus penembakan dua Mahasiswa UHO. Ketiga, Mendesak kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk meliburkan para tenaga kerja di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara yang rentan terpapar Covid-19.

Sangat jelas pada point ketiga bahwa Alinsi Rakyat Sulta Menggugat sangat sepakat dan mendukung penuh maklumat yang di keluarkan oleh Pemerintah Maupun Kapolri tentang adanya perkumpulan. Namun aksi yang di gelar pada tanggal 23 Maret 2020 sama sekali tidak mendapat dukungan penuh dari pihak Kepolisian maupun Pemerintah Sultra.

Faktanya aksi tersebut malah di bubarkan paksa oleh pihak Kepolisian dan mengamankan masa aksi sebanyak 12 orang.

Terkait maklumat yang di keluarkan oleh pemerintah dan kepolisian RI tersebut menuai beberapa pertanyaan, yang pertama, apakah maklumat yang di keluarkan oleh Pemerintah dan Kepolisian RI hanya di berlakukan Untuk instansi-instansi tertentu, mengingat masih ada beberapa perusahaan tambang yang sampai hari ini belum meliburkan karyawannya.

Kedua, apakah maklumat tersebut hanya untuk mengalihkan perhatian kaum inteltual dalam mengawal RUU Omnibus Law, mengingat beberapa hari lalu muncul di media bahwasanya DPR RI Ngotot Buka Sidang RUU Omnibus Law Dikebut.

Seperti yang di katakan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen(Formappi) Lucius kepada Tagar bahwasanya DPR ngotot membuka masa sidang ketiga tahun 2019-2020 ditengah merabaknya covid-19 di kompleks parlemen senayan Jakarta pada senin 30 maret 2020, di perkirakan RUU Omnibus Law menjadi agenda Prioritas utama pembahasan di DPR (Jumat, 27 Maret 2020).


Saya sangat Menyayangkan apabila pihak kepolisian sebagai penegak hukum tidak mengambil sikap tegas dalam agenda sidang yang akan di lakukan DPR RI pada senin 30 maret 2020 terlaksana.


Dari point-point di atas saya meminta degan tegas kepada pihak DPR RI untuk tidak melakukan sidang pembahasan RUU Omnibus Law mengingat maklumat yang di keluarkan oleh Kapolri. Serta saya tegaskan kepada pihak kepolisian RI apabila dari pihak DPR RI melaksanakan sidang pada senin 30 Maret 2020 saya meminta dengan tegas menangkap oknum yang terlibat dalam sidang tersebut dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fisip UHO

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button