PPKM Diperpanjang, Jokowi: Berlaku untuk Level 4
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah pusat resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/8/2021) dikutip dari Detik.com.
Jokowi menerangkan, perpanjangan PPKM ini berlaku untuk daerah level 4, dimulai sejak tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
“Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu,” ujar dia.
Sementara keputusan perpanjangan PPKM level 3 belum ada keterangan secara resmi apakah diperpanjang atau tidak.
Sebelumnya dalam instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, terdapat 15 daerah di Sultra yang masuk level 3.
15 daerah itu, yakni Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Wakatobi.
Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kota Bau Bau, Kota Kendari, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Muna Barat.
Sementara, dua daerah lainnya, yaitu Kabupaten Buton dan Buton Selatan, masuk kategori PPKM level 2.
PPKM level 3 dan 2 ini berlangsung mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Reporter: Sunarto
Editor: Via