Metro Kendari

349 Napi di Lapas Kelas IIA Kendari Dapat Remisi Idulfitri 1442 H

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ratusan narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi lebaran Idulfitri 1442 H/2021 M.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, pemotongan masa tahanan resmi diberikan kepada 349 napi, setelah pihaknya mendapat Surat Keterangan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“SK-nya kemarin terbit dan kami sudah terima, di dalamnya terdapat 349 napi yang mendapat remisi, sesuai usulan kami,” kata dia kepada Detiksultra.com, Rabu (12/5/2021).

Lebih lanjut Abdul Samad Dama menerangkan, ratusan napi yang mendapat remisi bervariasi, ada yang 15 hari hingga dua bulan pengurangan masa tahanan.

Untuk yang mendapatkan remisi, mereka dari berbagai kasus, mulai dari narapidana umum, kasus korupsi, dan kasus narkotika.

Bagi kasus korupsi, beber dia, dibolehkan mendapat remisi asal memenuhi syarat dan ketentuan sesuai yang tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Kata dia, PP 99 itu mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan mengecualikan pemberian remisi kepada tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.

“Ada beberapa napi korupsi karena memenuhi syarat sesuai yang ada dalam PP Nomor 99 Tahun 2012,” tandasnya. (ads*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button