Metro Kendari

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pihak kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus bentrok dua kelompok yang terjadi pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengungkapkan, keempat tersangka berinisial AB, AP, AG dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sedangkan, EF dikenakan pasal 170 dan pasal 135 KUHP tentang penganiayaan.

“Iya sudah ditahan, di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra, untuk kejadian keributan antar kelompok itu, ada 16 orang yang kami periksa, diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, 3 dari kelompoknya AB, satunya lagi dari kelompoknya dari daerah gunung jati inisial EF,” jelasnya, saat ditemui pada Kamis, 23 Desember 2021.

Ia melanjutkan, bahwa pihaknya melakukan penegakan hukum tanpa memandang suku, agama, dan kelompok.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga berjanji akan profesional dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum akan dilakukan dengan adil dan tidak tebang pilih.

“Kami akan melaksanakan penegakan hukum tidak memandang suku, tidak memandang agama, tidak memandang kelompok, karena bunyi undang-undang itu adalah barang siapa, artinya setiap orang dan tidak memandang latar belakangnya,” jelasnya.

Ia mengimbau para pelaku yang ikut terlibat dan masih berada diluar, yang menyebabkan hilangnya nyawa, segera untuk menyerahkan diri di kepolisian.

“Saya minta segera menyerahkan diri datanya sudah ada pada kami. Anda mau menyerahkan diri sekarang, atau kami jemput,” pungkasnya.

Sebelumnya, ke empat tersangka itu diduga terlibat dalam bentrok di Kota Kendari saat pawai Budaya salah satu etnis yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Desember 2021.

Akibat bentrokan tersebut, 19 orang dinyatakan luka-luka dan 1 orang tewas. Mereka yang mengalami luka-luka saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Rinciannya, 5 orang dirawat di RS Bhayangkara Kendari, kemudian 6 orang di RS Santa Anna Kendari dan 8 orang di RS Bahteramas Kendari.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button