HukumMuna

PT. MPS Diduga Terobos Hutan Mangrove

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM– Kawasan hutan lindung mangrove di Desa Lasalepa kini mulai memprihatinkan. Bagaimana tidak, sebagian kawasan tersebut diterobos sebagai akses pelabuhan PT. Mitra Pembangunan Sultra (MPS) dalam melakukan aktifitas bongkar muat.

Akibat penorobosan itu sebagian kawasan mangrove menjadi rusak.

KPH (Kepala Pemangkuan Hutan) Kabupaten Muna, Unding membenarkan penorobosan kawasan hutan lindung mangrove Desa Lasalepa yang diduga dilakukan oleh PT. MPS.

Ia mengaku, pada tahun 2018 lalu sudah melakukan peninjauan di lokasi produksi pengelolaan campuran aspal panas (Aspal Mixing Plant) milik PT. MPS di Desa Lasalepa.

Hasilnya kata Dia, sebagian kawasan mangrove itu rusak akibat diterobos untuk akses ke pelabuhan. Hal itu juga sudah menjadi konsumsi publik.

“Ia benar ada penorobosan mangrove, tapi hanya akses ke pelabuhan itu statusnya hutan lindung dan belum ada izin pinjam pakainya,” ujarnya baru-baru ini.

Berdasarkan hasil peninjauan itu, pihaknya langsung melakukan teguran pada perusahan tersebut untuk menghentikan aktifitas atau menambah rusaknya mangrove itu.

“Kita juga sebelumnya sudah layangkan surat teguran. harusnya lebih dulu ada pengusulan pinjam pakai,”terangnya.

Karena menurutnya,  penggunaan kawasan hutan negara itu ada prosedurnya, boleh melalui pinjam pakai dan usul penurunan status secara parsial.

Sampai saat ini, dugaan penorobosan hutan lindung mangrove di Desa Lasalepa itu masi didalami oleh pihak kepolisian. Sehingga dirinya selaku KPH Muna berkali-kali dipanggil pihak kepolisian.

“Bukan hanya sekali, tapi sudah berkali-kali kita dimintai keterangan oleh polisi,”ucapnya.

Reporter : Abd. Rasyid Suyoto
Editor : Yais Yaddi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button