Jika Resmi Iuran Naik, BPJS Kesehatan Sultra Respon dengan Sosialisasi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah berencana menaikkan iuran bagi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kenaikannya tak main-main, sampai 100 persen alias dua kali lipat dari besaran iuran sebelumnya.
Humas BPJS Kesehatan Cabang Sultra, Awan sudah menerima kabar soal kenaikan iuran ini, namun responnya belum digaungkan karena masih sebatas wacana.
[artikel number=3 tag=”bpjs,iuran naik”]
Jika realisasi, maka kenaikan iuran BPJS ini merupakan yang kedua kalinya. Pada 2016 lalu, melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 dilakukan penyesuaian iuran, yakni kelas I menjadi Rp 80 ribu dari sebelumnya Rp 59.500, kelas II menjadi Rp 51 ribu dari Rp 42.500 dan kelas III jadi Rp 30 ribu dari Rp 25.500.
Sebelumnya, usulan kenaikan iuran disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat rapat dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2019.
Dalam rapat dengan anggota parlemen, Sri Mulyani menyebutkan iuran BPJS Kesehatan naik untuk semua kelas.
Rinciannya, kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu dan kelas III menjadi Rp 42 ribu dari Rp 30 ribu.
Usulan ini lebih tinggi dibanding dengan usulan yang disampaikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kecuali untuk kelas III, di mana iuran kelas I Rp 120 ribu, kelas II sebesar Rp 75 ribu, sedangkan kelas III Rp 42 ribu.
Reporter: M8
Editor: Dahlan