Hukum

Terbukti Bersalah, Komisaris PT BEM Kembali Didugat Perdata

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisaris PT Buana Energi Mandiri (BEM), Andi Pramita Ananda, terbukti bersalah atas kasus penipuan dan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri Pertamina terhadap rekan bisnisnya yakni Komisaris PT. Tenri Bumi Energi (TBE) Ratnawati Tarika.

Pemilik agen BBM Insdustri Pertamina itu, dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan BBM Industri Pertamina oleh Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Kabupaten Konawe, Senin (9/3/2020) kemarin.

Dalam putusan yang dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim PN Unaaha, Agus Maksum Mulyohadi, terdakwa divonis selama satu tahun penjara. Tuntutan ini sebenarnya, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Konawe (KN) dengan tuntutan satu tahun empat bulan.

Jatuh ketiban tangga, seperti itulah nasib pemilik agen resmi BBM Industri Pertamina itu. Pasalnya kuasa hukum Ratnawati Tarika, Dr. Abdul Rahman, SH, bakal mangajukan gugatan perdata, untuk pengembalian utang terdakwa ke korbannya.

“Diakan sudah mendapat hukuman fisik, nah untuk selanjutnya kita akan mengajukan gugatan perdata, perihal pengembalian uang klien saya yang belum dilunasi oleh terdakwa senilai Rp2 miliar,” kata dia kepada wartawan.

“Kami sudah menyusun gugatannya, dan mengecek harta-hartanya sebagai sita jaminan untuk menutupi semua utang terdakwa kepada klien saya,” sambungnya.

Perihal pengajuannya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Sultra ini, akan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Makassar.

“Setelah menerima salinan putusan dari PN Unaaha dalam dua hari ini, sekitar Jumat ini, saya ke Pengadilan Makassar,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button