Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik!
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan per 1 Januari 2020, dibatalkan Mahkamah Agung (MA), Senin (9/3/2020).
Diberitakan Detik.com, Juru Bicara MA Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, mengatakan pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan karena dinilai bertentangan dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata dia.
Selain itu, Pasal 34 ayat 1 dan 2 juga bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Lalu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
BACA JUGA :
Tak hanya itu, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.
“Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi,Pasal 34, (1) Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP yaitu sebesar Rp42.OOO,00 per orang, per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III,” urainya.
“Rp110.000,00 per orang, per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. Lalu Rp160.000,00 per orang, per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I,” jelasnya.
Dengan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA, maka iuran BPJS Kesehatan kembali normal.
“Iuran kelas 1 sebesar Rp80 ribu, kelas 2 sebesar 51 ribu dan kelas 3 Rp25.500,” tukasnya.
Sebagai informasi, MA mengabulkan gugatan pembatalan iuran BPJS Kesehatan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tertanggal pengugatannya 2 Januari 2020 lalu.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan