BNPB Tetapkan Darurat Covid-19 Hingga Lima Hari Idhul Fitri
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) perpanjang status darurat wabah virus corona.
Perpanjangan darurat pandemi corona dari sebelumnya 29 Februari menjadi 29 Mei 2020, atau sekitar 5 hari setelah Idul Fitri 1441 Hijriyah, tahun 2020.
Keputusan perpanjangan status darurat tersebut, termuat dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BNPB Pusat, Doni Monardo.
Dengan demikian, pelaksaan Puasa dam Salat Idhul Fitri nanti tengah dalam situasi darurat virus corona.
“Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia) berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” dikutip dari surat keputusan tersebut, Selasa (17/3).
Surat keputusan ini ternyata telah diteken, dengan beberapa poin keputusannya, yakni menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.
BACA JUGA :
Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari.
Berikutnya, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada dana siap pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Dalam surat keputusan tersebut, BNPB menyatakan perpanjangan ini dilakukan akibat dari penyebaran virus Corona yang semakin meluas dan menyebabkan korban jiwa.
Kemudian penyebaran virus Corona juga bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Reporter: Marwah
Editor: QS